Baca Juga : Yuk Kirim Paket Dari Nujek, Gratis Pick Up Ke Kantor Pos
Portaltiga.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce, bukan untuk memungut pajak melainkan tata cara perlakuan perpajakannya. "PMK ini bukanlah PMK untuk memungut pajak online, PMK ini mengenai tata caranya. Dan di dalamnya yang menimbulkan reaksi, seperti adanya keharusan membuat NPWP atau NIK, itu kami ingin sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk menyampaikan NPWP atau NIK tersebut. Nanti akan diatur Perdirjen-nya," kata Menkeu dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tidak akan membebani pelaku usaha kecil yang menjalankan bisnis digital melalui wadah elektronik (platform) yang disediakan oleh penyedia wadah pasar elektronik atau penyedia platform marketplace. "Itu penting karena setelah kita dengar dan diskusi apa yang disampaikan oleh iDEA, banyak pelaku baru, para ibu rumah tangga, mahasiswa, murid-murid bahkan anak SMP, yang ingin melakukan bisnis melalui platform dan mereka tidak boleh atau atau tidak perlu dihalangi dengan khawatiran harus menyerahkan NPWP atau NIK tersebut," kata Ani, panggilan akrabnya. Menurut dia, pelaku baru e-commerce pendapatan bersihnya masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta sehingga tidak diwajibkan membayar pajak. "Oleh karena itu, kami juga tidak akan membebani dengan persyaratan-persyaratan seperti itu," katanya. Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga terus mendengar kekhawatiran terkait banyaknya pelaku e-commerce yang masuk ke media sosial untuk memperdagangkan produk atau jasanya sehingga terjadi persaingan yang tidak sama antara pelaku e-commerce yang masuk ke platform dengan pelaku e-commerce yang menjual produk atau jasanya secara individual melalui medsos. Kemenkeu akan terus melakukan diskusi dan bersama-sama dengan pelaku usaha untuk melihat bentuk ekosistem yang pas bagi pengembangan e-commerce di Indonesia sehingga dapat berkembang secara optimal. "Kita tidak bertujuan untuk melulu memungut pajak, bahkan pemerintah memahami ekonomi itu tujuannya untuk bisa menentukan mana kegiatan ekonomi yang harus kita dukung, bahkan diberikan insentif karena itu penting. Jangan lupa, APBN dan Kemenkeu ini tidak sekadar memungut pajak, kami juga berikan fasilitas pajak dan bahkan memberikan berbagai insentif terhadap dunia usaha," katanya. Sementara itu, terkait kemudahan dari sisi pelaporan, saat ini penyedia platform marketplace sudah diberikan keharusan untuk menyampaikan informasi untuk berbagai instansi seperti Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia, dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Kami dalam hal ini akan berkoordinasi dengan instansi tersebut sehingga mereka tidak merasa bahwa setiap instansi datang sendiri meminta informasi, karena kan idenya dengan ekonomi digital seharusnya semakin sedikit transaksi dan beban usaha. Jadi kalau memang bisa dikombinasikan dan berkordinasi dengan yang lain, ya koordinasi. Dan bahkan untuk penyampaian informasinya, akan kita upayakan sesimpel dan seringan mungkin," kata Menkeu. (ant/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.