Izin Pembangunan Basemen PT NKE Dicabut Pemkot

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com - Amblesnya jalan raya Gubeng membuat pemkot Surabaya mengambil langkah untuk mencabut izin pembangunan proyek basemen oleh PT NKE. Pemkot menilai pencabutan izin ini dikarenakan PT NKE melakukan kesalahan pelaksanaan konstruksi proyek basemen pertengahan Desember 2018 lalu. Dengan dicabutnya izin proyek basemen tersebut, PT NKE harus mengulang pengajuan perizinan proyek dari awal, mulai pengajuan ulang izin lingkungan, izin analisa dampak linkungan dan lalu lintas, dan juga izin mendirikan bangunan. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Senin (7/1/2019). Whisnu menegaskan bahwa keputusan ini juga sebagai sanksi tegas dari Pemkot lantaran kelalaian konstraktor yang salah menjalankan pelaksanaan konstruksi dan tidak sesuai perencanaan yang diajukan ke Pemkot. "Proyek basemennya sudah diuruk semua, tanahnya dikembalikan ke posisi awal. Jadi kalau mau membangun lagi maka kontraktotnya harus mengurus izin sejak awal, mulai dari nol," tegas Whisnu. Menurutnya, jika pihak pengusaha mengajukan izin lagi, Pemkot Surabaya akan melakukan peninjauan lebih detail. Mulai dari perencanaan hingga kondisi tanah di lapangan. Dengan tujuan agar amblesnya jalan Raya Gubeng tidaj kembali terulang. "Diizinkan atau tidak semua bisa terjadi. Karena akan ada evaluasi bagaimana sistem perencanaannya. Karena penyebabnya sampai jalan ambles kemarin kan ada kesalahan pelaksanaan maka kita akan lebih ketat," imbuh Whisnu. Sedangkan dari masalah mafia perizinan yang sempat berhembus, Whisnu menegaskan bahwa madalah itu sedang diselidiki di kepolisian. Dan Pemkot mengaku pasrah dan menyerahkan semua pada yang berwajib. Namun dari internal Pemkot ia memastikan bahwa semua sudah dijalankan sesuai prosedur. Sehingga ia yakin bahwa tidak akan ada yang salah dengan izin yang dikeluarkan. Sebab yang salah adalah pelaksanaannya, bukan perencanaan saat mengajukan izin. "Tapi di internal kita juga ada evaluasi. Mulanya kan ini proyek swasta sehingga kita tidak bisa evaluasi. Nah ke depan kita akan lakukan evaluasi berkala. Jangka waktunya kita rapatkan, jika mulanya enam bulan sekali bisa dirapa+kan jadi dua bulan sekali," tegasnya. Sehingga jika ada kesalahan pelaksanaan bisa langsung ditangani dan kejadian serupa tidak kembali terulang. Sistem evaluasi itu bukan hanya untuk proyek basemen di Jalan Raya Gubeng, melainkan secara keseluruhan. Serta khususnya yang proyeknya ada di tepi jalan. Selain itu, Whisnu juga menambahkan, bukan tidak mungkin ke depan raperda managemen konstruksi yang sempat dibatalkan pembahasannya terkait pengawasan proyek swasta akan dibahas lagi di DPRD Kota Surabaya agar payung hukum untuk pemkot dapat langsung mengawasi proyek fisik pihak swasta yang sedang berjalan. "Yang jelas kalau secara struktur tanah di Surabaya itu stabil. Tapi kalau basemen khususnya yang ditepi jalan memang butuh ekstra untuk pengerjaannya," tegasnya. Di sisi lain, pencabutan izin proyek basemen ini diyakini Whisnu tidak akan mempengaruhi investasi lain di Surabaya. Khususnya terkait perlindungan dan kepastihan investasi di Surabaya. "Kalau itu saya yakin tidak berpengaruh ke investasi yang lain. Sebab kita mencabut izin yang sudah keluar itu karena ada kesalahan di pelaksanaan proyek," pungkasnya. Pasca ambles, saat ini Jalan Raya Gubeng sudah bisa berfungsi normal. Meski ada satu ruas lajur jalan yang masih ditutup untuk pengurukan proyek basemen. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru