Baca Juga : Berdampak Serius Terhadap IHT di Jatim, Ketua DPD RI Soroti Kenaikan Cukai 10 Persen
Portaltiga.com - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun 2019 sehingga penghitungan akan tetap menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, mengatakan dalam rapat tersebut dibahas mengenai kebijakan cukai hasil tembakau untuk tahun depan. "Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019 tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai," katanya, Jumat (2/11/2018). Untuk itu, pemerintah akan tetap menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan tahun ini. "Kami juga akan menyampaikan skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok juga kita tunda," katanya. Dalam hal ini pemerintah akan tetap akan mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018 baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya. Sebelumnya sempat direncanakan kenaikan harga rokok yang cukup drastis perbungkus tahun depan. Cara yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif cukai yang tinggi di atas 10 persen dan juga kenaikan yang dianggap tinggi pada besaran harga banderol atau harga jual eceran. (ant/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.