Baca Juga : Bapenda Surabaya Sebut PAD Triwulan Pertama Lebih Baik Dibanding Masa Pandemi
Portaltiga.com - Kabar gembira bagi masyarakat yang akan melakukan balik nama maupun membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jatim kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2018 ini. Kebijakan dalam rangka HUT Provinsi Jatim ke-73 ini adalah pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini tercantum dalam peraturan Gubernur Jatim no 88 tahun 2018 tentang pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2018. Dalam program pembebasan pajak denda dan bea balik nama kendaraan bermotor ini, akan berlamgsung 3 bulan. Mulai tanggal 24 September hingga15 Desember 2018. "Program ini sengaja di buat oleh Pakde Karwo murni untuk meringankan beban masyarakat jatim di momentum HUT Proplvinsi ke-73 tahun ini. Dan ini tidak ada kaitan dengan politis menjelang Pilpres 2019 mendatang," ujar kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jatim Boedi Prijo Suprayitno, dalam keterangan pers di kantor Bapenda Jatim, Kamis (20/09/2018). Menurut Boedi, dalam kebijakan ini diharapkan masyarakat yang lalai dan alpa dalam pembayaran pajak kendaraan bisa melakukan pembayaran dengan bebas bea denda. Serta masyarakat yang memiliki kendaraan tapi belum balik nama bisa melakukan balik nama kendaraan bermotor miliknya. Data yang ada lanjut Boedi, jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang sampai bulan Juni tahun ini, sebanyak 5.468.213 atau sebesar 29,10% dari total kendaraan di Jatim yang terdaftar yang mencapai 18.792.588. "Program ini tidak akan membuat kita rugi. Sebab dengan program ini kita akan mendapat keuntungan pemasukan untuk Pendapatan dari pajak kendaraan total sebesar 194 miliar. Baik kendaraan yang melakukan bea balik nama dan pembebasan denda keterlambatan bayar pajak," jelasnya. (ars/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.