Ini Aturan Ketat Yang Tak Bolehkan JCH Hamil Berangkat Haji

Baca Juga : Khofifah Kunjungi Jamaah Haji Sakit di KKHI Mekkah

Portaltiga.com - Menurut Permenkes 15 th 2016 dan SKB bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama, tidak diijinkan berangkat / tidak laik terbang haji bagi JCH yang usia kandungannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu. Aturan ketat akhirnya ditetapkan, ini terjadi pada jamaah calon haji (JCH) embarkasi Surabaya yang gagal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah karena diketahui hamil muda. Salah satunya Yuni Dwi Riana (25 tahun) yang tergabung dalam kloter 58 asal Kab. Blitar diketahui hamil dengan usia kandungan 6 minggu. Dokter Zainul, wakil kepala bidang kesehatan PPIH Embarkasi/Debarkasi Surabaya, Dokter Zainul menjelaskan JCH diketahui hamil setelah dilakukan proses pemeriksaan kesehatan dan tes kehamilan di embarkasi dan di RS Haji. "JCH diketahui hamil setelah dilakukan pemeriksaan di embarkasi dan RS Haji Surabaya, didapatkan dengan kondisi hamil usia kandungan 6 minggu," tutur dokter Zainul pada Rabu (8/8/2018). Setelah diberikan penjelasan oleh tim kesehatan embarkasi didampingi petugas daerah bahwa kehamilannya berisiko saat perjalanan dan ibadah haji, akhirnya JCH hamil ini bisa menerima. JCH yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini sedianya akan diterbangkan ke tanah suci bersama ibu dan saudaranya. Dwi Riana lantas dijemput pulang suaminya yang belum terdaftar sebagai JCH tahun ini pada Senin kemarin. Sementara keluarganya tetap berangkat haji ke tanah suci pada hari tersebut. (fey/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru