Baca Juga : Ini Pesan Rektor Unair untuk AHY dan Eri Cahyadi
Portaltiga.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga secara khusus diundang dalam sebuah forum yang diselenggarakan oleh the International Institute for Asian Studies (IIAS), the Leiden Asia Centre, University Leiden, 28 Mei lalu. Dalam forum itu, ia diminta untuk berbicara pengalaman Indonesia dalam mengahadapi fenomena hoaks yang terjadi di media sosial. Dosen itu adalah Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D. Dalam forum yang membahas tentang Fake News di Asia ini juga menghadirkan pembicara dari Philipina yang dibawakan oleh Dr. Maria Diosa Labiste (University of the Philippines Diliman) dan pengajar dari the Chinese University of Hong Kong, Prof. Jack Qiu. Amira dosen di Departemen Hukum Pidana yang juga peneliti pada Pusat Studi Hukum dan HAM FH UNAIR secara khusus diundang oleh Leiden Asian Centre dalam forum pembuka 3rd Asiascape: Digital Asia (DIAS) Conference 2018 yaitu AsiaCafe on Fake News in Asia di the Hague, Belanda. Dalam forum itu, ketiga pembicara membahas tentang pengalaman masing-masing negara dalam mengahadapi fenomena hoaks yang terjadi di media sosial. Terlepas dari banyak efek positif yang ditimbulkan oleh media sosial,terdapat pula risiko terkait dengan penyebaran viral dari rumor, konspirasi, dan kebohongan. Hal itu tidak terlepas dari pengaruh berbagai peristiwa dunia. Antara lain, Brexit di Inggris dan terpilihnya Donald Trump di AS. Pun demikian dengan di Asia yang juga terjangkiti fenomena penyebaran hoaks yang mempunyai kemampuan untuk membentuk opini masyarakat. Lebih lanjut, dalam diskusi yang diikuti oleh peserta DIAS Confrence dan sejumlah mahasiswa Universitas Leiden, dibahas beberapa isu antara lain tantangan dalam penyebaran 'berita palsu'. Melihat contoh dari China, Indonesia, Filipina, dan banyak lagi, panelis diskusi menyoroti bagaimana para pelaku dalam politik, bisnis, dan masyarakat telah memposisikan ulang diri mereka dalam menghadapi lingkungan informasi digital yang berubah dengan cepat. Dalam kesempatan ini juga, Amira memaparkan tentang respon pemerintah Indonesia dalam menjawab tantangan penyebaran informasi palsu. Hal itu dapat dilihat dari pendekatan hukum dan non hukum yang tentunya mempunyai konsekuensinya masing-masing. Konsekuensi inilah yang harusnya menjadi titik perhatian pemerintah. Bagaimanapun, pemerintah Indonesia harus tetap memperhatikan hak-hak sipil warganya. Sebab, konsekuensi tindakan hukum adalah adanya indikasi pemantauan yang masif (massive surveillance) kepada warga negaraterkait dengan aktifitas digital mereka. Selain itu, Amira juga mengapresiasi langkah Universitas Airlangga bersama masysrakat sipil lain yang turut serta aktif memberikan dukungan terhadap kampanye anti berita hoaks. (doy/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.