SBY Apresiasi Pemberian THR Kepada PNS Dengan Syarat Ini

Baca Juga : Jokowi Klaim Banyak Investor Antre Investasi di IKN

Portaltiga.com - Ketum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait pemberian gaji ke-13 dan THR kepada PNS yang telah digagas pada era Presiden Ke-6 RI itu. Namun SBY juga memberikan catatan kepada pemerintahan Presiden Jokowi agar THR hanya diberikan kepada PNS yang masih memiliki gaji rendah. "Saya beberapa waktu yang lalu bersyukur dan mengucapkan terima kasih ke pemerintah yang telah memberikan bantuan berupa gaji ke-13 sebagaimana yang dulu saya laksanakan, ditambah dengan THR kepada abdi negara dulu disebut PNS termasuk anggota TNI, Polri dan guru itu bagus, terutama bagi mereka yang penghasilannya masih rendah," kata SBY, dalam sambutannya di acara peresmian Gerakan Pasar Murah, di kantor DPP Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018). SBY juga menegaskan, bahwa bantuan THR sejatinya untuk membantu golongan rakyat kecil agar kehidupan mereka makin sejahtera. "Bagi mereka yang penghasilannya masih rendah, kalau yang sudah tinggi menurut saya tidak perlu, sebaliknya. Saya menyarankan kepada pemerintah tolong juga bantu rakyat kecil, bantu saudara-saudara kita yang saya jumpai di banyak tempat itu," kata SBY. Presiden RI ke-6 itu menambahkan, apapun nama bentuk bantuan dari pemerintah, itu dapat membantu rakyat kecil. Menurut SBY, ada pemilu atau tidak, pemerintah harus memberi bantuan kepada rakyat dengan ikhlas. "Apa pun namanya dulu di zaman saya ada BLT (bantuan langsung tunai) masih ingat bapak/ibu dan bantuan-bantuan lain, kalau itu tidak disukai tidak apa-apa, yang penting apapun namanya, bentuknya tolong bantu rakyat kecil yang sedang memerlukan bantuan itu pahalanya tinggi. Ada pemilu atau tidak ada pemilu kalau negara, pemerintah, pemimpin juga memberikan bantuan secara ikhlas," sebutnya. Kebijakan Presiden Jokowi soal THR dan gaji ke-13 bagi PNS menuai pro dan kontra. Salah satunya karena ada sejumlah daerah yang merasa keberatan karena dana untuk THR PNS daerah diambil dari APBD. (dtc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru