Baca Juga : Lepas Masker Jadi Ribut, Banyak Pasutri Cerai Saat Wabah Corona
Portaltiga.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memutuskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi bercerai dengan istrinya, Veronica Tan. Selain putusan perceraian, Hakim juga memberikan hak asuh anak yang di bawah umur, yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama. "Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata hakim Sutadji membaca putusan cerai Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Rabu (4/4/2018). Putusan ini diketok majelis hakim berdasarkan dasar gugatan soal perselingkuhan Veronica. "Memerintahkan panitera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan sipil dan memberikan akta perceraian," kata Sutaji. Ahok melalui pengacaranya mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan pada Jumat (5/1) di PN Jakarta Utara. Dalam tiap persidangan, Vero tidak pernah hadir. Sementara itu, salah satu alasan Ahok menggugat cerai Vero adalah rumah tangga yang tidak lagi harmonis dan kehadiran orang ketiga bernama Julianto Tio. Dari pernikahan selama 20 tahun, Ahok dan Vero memiliki tiga anak, yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama. Ahok pun meminta hak asuh atas anak kedua dan ketiganya. (dtc/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.