Susi Pujiastuti Putuskan Tak Akan Cabut Pelarangan Penggunakan Cantrang

Baca Juga : Menteri Susi Pujiastuti Resmi Dapat Ijazah SMA, Ini Cerita Inspiratifnya

Portaltiga.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa Peraturan Menteri tentang pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang tidak dicabut. Susi pun mewajibkan Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di Pantai Utara Pulau Jawa. "Tidak ada pencabutan Permen (Peraturan Menteri). Kita bersungguh-sungguh untuk men-sustain (keberlangsungan) laut Indonesia. Jadi tidak ada cabut Permen," kata Susi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018). Namun pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai. Susi mengatakan, pemerintah tidak akan mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang dengan syarat tidak boleh ada penambahan kapal cantrang. "KKP akan melakukan teknis pelaksanaan pengalihan alat tangkap dengan serius dan tidak main-main. Selama masa peralihan, mereka tetap bisa melaut dengan ketentuan tidak keluar dari laut Jawa Pantura. Tidak ada penambahan kapal, harus ukur ulang dan semua harus terdaftar satu per satu-satu," tegasnya. Susi menjelaskan, pelarangan penggunaan cantrang semata-mata untuk melindungi para nelayan dan laut Indonesia. Dia menyatakan, pemerintah berkomitmen membantu agar kehidupan para nelayan semakin sejahtera. (dtc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru