Baca Juga : Berdampak Serius Terhadap IHT di Jatim, Ketua DPD RI Soroti Kenaikan Cukai 10 Persen
Portaltiga.com - Bambang Haryo Soekartono, angggota Komisi VI DPR RI mengkritisi rencana pemberlakuan kenaikan cukai rokok yang menjadi 10,04 persen. Bambang menegaskan, kebijakan ini jelas berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Bahkan, akan menggerus UMKM terutama penjual rokok yang kira-kira ada sekitar 10 persen dari 65 juta UMKM di Indonesia. UMKM jenis ini bakal mati berguguran, padahal UMKM tersebut mendongkrak peningkatan ekonomi dan memberikan lapangan kerja. Jelas ini akan menurunkan industri kita, yang awalnya ada 5000 industri maka bisa turun jadi 600 industri akibat kenaikan cukai rokok ini, ungkap Bambang, Selasa (9/1/2018). Lanjut Bambang, selain cukai yang nilainya hampir 70 persen dari harga jual rokok per batang itu membebani konsumen rokok, di sisi produsen rokok pun terbebani pajak lainnya. Diantara pajak yang ditanggung produsen rokok terdiri dari cukai, PPn, dan pajak rokok. Segmen ini tak boleh hancur, sebab devisa kita yang berjumlah Rp150 triliun nantinya tergerus, banyak pengangguran bermunculan, petani tembakau mati, pekerja pelinting mati, dan belum lainnya, tegas dia. Bambang mengaatakan, rokok merupakan penyumbang pajak terbesar nomor 2 setelah migas. Bahkan, rokok menyumbang sekitar 7-8 persen dari total devisa negara. Dan 2 persen dari pajak rokok tersebut didistribusikan untuk daerah. Terkait aturan PP 109 tahun 2012, menurut Bambang area larangan merokok di sekolahan dan tempat ibadah itu masih bisa diterima. Namun jangan sampai larangan tersebut terlalu berlebihan. Jika kenaikan cukai ini sudah diberlakukan, pemerintah harus mengevaluasi kembali, kedua tentu pemerintah harus berhati-hati dan tidak hanya mengevaluasi, sebab sangat berbahaya dengan perekonomian kita, pungkas politisi Partai Gerindra ini. (wan/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.