Baca Juga : Diikuti Satu Paslon, KPU Surabaya Akan Adakan Debat Publik Perdana Hari Ini
Portaltiga.com - Hingga batas akhir penyerahan berkas, Selasa (18/10/2017) pukul 24.00 WIB, KPU Kota Surabaya menerima 16 partai politik yang menyerahkan berkas salinan bukti keanggotaan. Dari jumlah tersebut empat diantaranya adalah partai baru. "Tercatat ada empat partai politik yang sebelumnya belum pernah ikut pemilu yang melengkapi berkas di KPU Surabaya," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum Purnomo Satrio Pringgodigdo, Rabu (18/10/2017). Empat partai baru itu adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai Berkarya; dan Partai Indonesia Kerja (PIKA). Sedangkan 12 partai lain adalah PDI Perjuangan, PKS, Nasdem, Hanura, Demokrat, Golkar, PAN, PKPI, Gerindra, PPP, PKB, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Sesuai aturan yang ada, maka parpol-parpol ini harus menyerahkan bukti keanggotaan paling tidak 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk. Parpol-parpol ini sebelumnya juga telah mendaftar ke KPU RI. Untuk ikut pemilu, maka parpol ini harus memiliki pengurus dan keanggotaan di seluruh provinsi. Selanjutnya minimal memiliki pengurus dan anggota di 75 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut. Di Kabupaten/Kota, partai politik minimal harus memiliki anggota dan pengurus di 50 persen jumlah kecamatan. Sementara itu untuk KPU RI, hingga saat ini dari 73 parpol yang mendaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tercatat hanya 27 parpol yang mendaftarkan keikutsertaan dalam pemilu ke KPU RI. (ssn/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.