Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal
Portaltiga.com - Pemkot Surabaya kembali kehilangan salah satu aset berharganya setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri (PN). Kekalahan Pemkot Surabaya mempertahankan aset SDN Ketabang 1 diakui oleh Walikota Surabaya Tri Risma Harini. Tri Risma Harini mengumumkan kekalahan Pemerintah kota Surabaya dalam mempertahankan aset SDN Ketabang I saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/10/2017). SDN Ketabang Kita Kalah, tapi kita akan terus berjuang untuk Banding, saya juga sudah meminta kepada kejaksaan negeri untuk meneliti lagi siapa tau ada unsur tindakan pidana dalam kasus ini, tutur bu Risma kepada wartawan. Sebagai salah satu sekolah tertua yang ada dikota Surabaya, SD NegeriĀ Ketabang 1 telah menjadi sekolah beberapa orang-orang yang berpengaruh di Indonesia seperti Tri Sutrisno, Menteri pendidikan Wardiman Jaya negoro, sangat berat dirasa saat pengumuman kekalahan ini. Bu risma juga menunjukkan surat dari BPN yang dimiliki pemkot Surabaya sebelum beredarnya sertifikat. Secara defakto dan dejure kita sudah ber hak, menurut akta pengadilan yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah pertanggal 6 Agustus 1917 no 725 tercatat atas nama De Fande Geminte Surabaya (Red: Pemerintah Kota Surabaya) Kita sedang berusaha menyelesaikan sertifikat seluruh aset kota Surabaya yang tinggal sedikit lagi, agar tidak ketemu kasus yang sama kedepannya tutur risma. (doy/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.