Dewan Himbau, Orang Tua Murid Awasi Ketat Anaknya Saat Pulang Sekolah

Portaltiga.com-Kalangan dewan mengahimbau kepada orang tua agar ekstra hati-hati dalam mengawasi anaknya, terutama saat jam pulang sekolah. Karena dengan pengawasan yang ketat dapat mencegah aksi para predator anak yang kini berkeliaran di Kota Surabaya. Harapan anggota dewan ini muncul karena pada akhir pekan lalu, Sabtu (18/03/17) telah terjadi penangkapan yang diduga seorang pedofil dengan calon korban anak SD Kaliasin 1, yang terjadi di persis depan Gedung DPRD Kota Surabaya, di Jalan Yos Sudarso. Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana mengatakan, atas peristiwa itu kami di dewan memandang, orang tua harus waspada. Pelaku pedofil bisa mengintip setiap gerak-gerik anak, baik di sekolah maupun di luar lingkungan pendidikan. Pedofil saat ini cukup meresahkan dan mengganggu ketenangan masyarakat. Saya miris dan sangat menyayangkan peristiwa itu (penangkapan pelaku pedofil di depan gedung dewan), anak-anak itu tidak tahu apa-apa, jangan sampai jadi korban pelaku pedofil, ujarnya kepada wartawan di gedung dewan, Rabu (22/03/17). Ia menjelaskan, orang tua tidak boleh lengah. Ada perbedaan kondisi antara dulu dengan sekarang. Dahulu anak-anak bisa dilepas tanpa takut menjadi korban pedofil dan penculikan. Namun, saat ini orang tua tidak lagi leluasa membiarkan anaknya beraktifitas tanpa pengawasan. Legislator asal PDI Perjuangan ini mengurai, modus operandi yang dilakukan pelaku pedofil beragam. Ada yang menyaru sebagai penjemput, mengiming-imingi uang atau membelikan mainan, bahkan ada yang memaksa secara sadis dan lainnya. Pelaku pedofil melakukan beragam cara agar tujuannya berhasil. Munculnya pelaku pedofil karena gangguan kejiawaan, bisa juga karena kelainan seks. Untuk kasus penculikan, seringkali akan diperalat untuk keuntungan ekonomis. Anak-anak dipaksa mengemis, atau yang lebih sadis adalah dimutilasi untuk menjual organ tubuhnya.kata Titin (Panggilan akrabnya). Titin mengaku, pedofilia dan penculikan anak lebih berbahaya ketimbang jambret. Karenanya, pelaku kriminal kepada anak-anak ini perlu mendapatkan sanksi yang berat. Sanksi itu dikebiri atau hukuman lainnya yang bisa membuat jera pelaku. Sementara itu, Anggota Komisi D, Khusnul Khotimah, mempertanyakan apakah Surabaya masih menjadi kota layak anak. Adanya peristiwa yang diduga pedofilia itu seharusnya menjadi tamparan bagi Pemkot Surabaya yang memegang penghargaan Anugrah Parahita Ekapraya atau label kota layak anak. Kalau pemerintah atau yang berwenang tidak segera bergerak, kok saya malah khawatir penghargaan itu (kota layak anak) akan dicabut, akunya. Khusnul mengungkapkan, Surabaya memiliki komitmen tinggi kepada pelrindungan anak. Seharusnya, peristiwa yang merugikan dan mengganggu kenyamanan anak tidak perlu terjadi. Sebagai kota layak anak, pemerintah harus mampu menghadirkan kenyamanan dan rasa aman. Dia mengungkapkan, Surabaya memiliki peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Dalam pasal 4 diterangkan bahwa pemerintah wajib bertanggung jawab untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak. Bagi pelanggar perda ini akan mendapatkan sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 juta. Perda ini harus dijalankan, pemkot tidak boleh melupakan peraturan yang ada, berlakukan sanksi tegas kepada pelaku,ungkapnya. (Trish)    

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru