Warga Kalisari Gugat RT Agar Lebih Transparan Kelola Dana Iuran Warga

Tanda bukti laporan Hermin ke Polrestabes Surabaya

Portaltiga.com — Seorang warga di lingkungan Mulyosari Prima Utara, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Hermin Siswanti, mengambil langkah hukum untuk menuntut keterbukaan laporan pertanggungjawaban keuangan kas RT 04 RW 0 7. Langkah ini bermula dari keinginan warga untuk mengetahui kemana larinya dana iuran yang telah dibayarkan setiap bulan namun tidak diimbangi dengan perbaikan lingkungan yang terlihat kumuh dan kurang terang.

Hermin menjelaskan, dirinya setiap bulan membayar iuran sebesar sekitar Rp250.000. Dengan jumlah warga sekitar 80 rumah, terkumpul dana yang tidak sedikit. Namun selama ini, menurutnya pihak RT tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara transparan.

"Saya hanya ingin tahu ke mana perginya uang iuran yang kami bayar setiap bulan. Lingkungan terlihat tidak ada perubahan, masih kumuh dan gelap. Bukankah kami berhak mengetahui hal itu?" ujar Hermin, Sabtu (10/10/2026).

Karena permintaan pertanggungjawaban tidak dipenuhi oleh pihak lingkungan setempat, Hermin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 57 PDT.G.S/2026/PN Surabaya. Namun, gugatan tersebut akhirnya ditolak. Hermin menilai penolakan tersebut didasari kesaksian dari saksi tergugat yang tidak benar sehingga terjadi penyesatan peradilan yang dilakukan oleh ketua RT 04 (tergugat) dan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat.

"Saksi yang dihadirkan pihak tergugat, yaitu Ketua RW 07 dan bendahara RT 04 dan 2 orang warga RT 04, dinilai telah memberikan keterangan yang menyesatkan di persidangan. Bahkan bendahara Lim Yanuar mengakui bahwa selama menjabat tidak pernah ada laporan keuangan pertanggungjawaban kas RT," ungkap Hermin.

Langkah keberatan yang diajukan pun ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Tidak berhenti di situ, Hermin kemudian melaporkan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan 1862, yang ditangani oleh Tipikor Polrestabes Surabaya.

Hermin menegaskan, tujuannya sederhana: agar penyelenggaraan di lingkungan tempat tinggalnya berjalan transparan dan akuntabel. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengurus lingkungan untuk terbuka dalam pengelolaan keuangan warga.

"Saya hanya menggunakan hak konstitusional saya sebagai warga negara. Semoga proses hukum ke depannya bisa mengungkap kebenaran dan mewujudkan pengelolaan dana warga yang jujur dan terbuka," tambahnya.

Baca Juga : DPRD Usulkan Pemkot Fasilitasi Komputer Untuk RT

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru