MK Tolak Gugatan Pilgub Jatim, Agung Mulyono: Kemenangan Khofifah-Emil Hadiah untuk Rakyat

Portaltiga.com - Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur, dr Agung Mulyono, memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Artinya, putusan tersebut membuat kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030 dinyatakan sah.

Bendahara DPD Demokrat Jawa Timu itu mengatakan, keputusan ini merupakan sebuah hadiah yang sangat berarti bagi seluruh rakyat Jawa Timur. Serta hasil dari kerja keras, perjuangan, dan dedikasi pasangan Khofifah-Emil selama masa kampanye.

"Alhamdulillah, kemenangan Khofifah-Emil di MK ini adalah hadiah untuk rakyat Jawa Timur. Ini semua berkat kerja keras dan perjuangan yang tak kenal lelah dari pasangan Khofifah-Emil. Kemenangan ini adalah bukti nyata bahwa rakyat memilih pemimpin mampu membawa kesejahteraan dan kemajuan bagi Jawa Timur," ujar Agung Mulyono pada Selasa (4/2/2025).

Ketua Relawan Sahabat Dokter Agung (SDA) itu menambahkan bahwa kemenangan Khofifah-Emil bukan hanya kemenangan pasangan calon, tetapi juga kemenangan rakyat Jawa Timur yang telah memberikan dukungan penuh dan percaya pada visi serta misi pasangan tersebut.

"Ini adalah kemenangan rakyat. Terimakasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memilih dan memberikan kepercayaan kepada Khofifah-Emil. Semoga kepercayaan ini dapat dijaga dan dibalas dengan kerja nyata dalam membangun Jawa Timur," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, politisi senior DPD Demokrat Jatim itu menyatakan, bahwa Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur siap mendukung penuh kepemimpinan Khofifah-Emil.

"Kami dari Fraksi Demokrat akan terus mendukung setiap kebijakan yang berpihak pada rakyat dan kemajuan Jawa Timur. Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan Khofifah-Emil, Jawa Timur akan semakin berkembang dan sejahtera," tambahnya.

Anggota DPRD Jatim tiga periode itu menambahkan, kemenangan ini harus dijadikan momentum untuk terus bekerja keras demi kepentingan rakyat. Dia optimis, kepemimpinan Khofifah-Emil pada periode kedua mendatang, akan semakin mensejahterakan masyarakat Jawa Timur.

"Mari kita bersama-sama mendukung kepemimpinan Khofifah-Emil dalam mewujudkan Jawa Timur yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera bagi seluruh masyarakatnya," tegasnya.

Baca Juga : Sah! Menang Putusan MK, Khofifah-Emil Jadi Pemengan Pilgub Jatim 2024

Memang, sejak awal pria yang menjabat Wakil Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil ini yakin MK akan menolak semua gugatan yang dilayangkan Tim Risma-Gus Hans.

Menurut dia, menilai esensi gugatan Tim Risma-Gus Hans tidak jelas sehingga, hakim MK sudah selayaknya tidak mengabulkan gugatan tersebut.

"Apalagi juga disinggung hakim, terkait selisih suara yang mencapai 5,4 juta. Hampir jarang ditemukan ada Pilkada selisih sejauh itu digugat, dan dalil gugatannya sebenarnya tidak jelas," tambahnya beberapa waktu lalu.

Dokter yang terjun ke dunia politik itu optimistis kemenangan Khofifah-Emil akan semakin menyejahterakan warga Jawa Timur.

Baca Juga : Dukungan Solid Fraksi Demokrat, LavAni Melaju ke Final Four Proliga 2025

"Saya yakin, insya Allah MK akan menolak. Dan Khofifah-Emil segera bisa dilantik kemudian bekerja untuk warga Jawa Timur," tandas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) tidak dapat diterima.

Keputusan ini sekaligus memperkuat kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2024 dan menjadi periode kedua kepemimpinan mereka.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima" ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang, Selasa (4/2/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, ada banyak dalil yang dikemukakan kubu Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru