Portaltiga.com - KPU Jawa Timur mengumumkan bahwa masing-masing pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 mendapatkan jatah dua kali kampanye terbuka atau rapat umum. Hal ini sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
“Untuk waktu dan lokasinya, silakan masing-masing paslon memilih hari yang mereka inginkan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Bawaslu terkait pelaksanaannya,” ujar Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi, saat acara media gathering pada Jumat (28/9/2024).
Aang menambahkan bahwa penentuan waktu dan lokasi kampanye diserahkan kepada pihak kepolisian guna menghindari potensi bentrokan antara massa pendukung dari dua paslon di lokasi yang sama.
“Untuk menggelar rapat umum, tim kampanye paslon harus melaporkan ke pihak kepolisian setempat, sehingga pelaksanaannya dapat diantisipasi oleh aparat keamanan, baik dari segi waktu maupun lokasi,” jelasnya.
Selain mengatur jadwal kampanye terbuka, KPU Jatim juga akan memfasilitasi kampanye dengan menyediakan Alat Peraga Kampanye (APK), iklan kampanye, dan debat terbuka.
Baca Juga : Risma Disambut Meriah di Pasar Gorang Gareng Magetan, Dorong Kemandirian Perajin Batik
Jumlah bahan kampanye yang diberikan akan mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jatim, yaitu sebanyak 31.280.418 pemilih. Setiap paslon akan menerima sekitar 10.426.806 bahan kampanye, yang terdiri dari selebaran, brosur, pamflet, dan poster.
“Bahan kampanye yang akan diberikan KPU Jatim kepada masing-masing paslon dibagi menjadi empat jenis, dengan total 2,6 juta untuk setiap jenisnya. Jadi secara kumulatif, kami memfasilitasi sekitar 31 juta bahan kampanye,” tambah Nur Salam, Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim.
Baca Juga : Relawan Anak Abah Blitar Raya Deklarasi Dukung Risma - Gus Hans
Terkait logistik Pilgub Jatim, Nur Salam juga menjelaskan bahwa distribusi logistik akan dilakukan dalam dua termin. Termin pertama mencakup logistik yang tidak terkait langsung dengan paslon, seperti paku, bilik suara, dan kotak suara, yang telah terdistribusi ke KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, termin kedua meliputi logistik terkait paslon, seperti surat suara, yang saat ini masih dalam proses persiapan lelang, karena penetapan paslon baru dilakukan pada 22 September 2024.
Dengan demikian, seluruh persiapan kampanye dan logistik Pilgub Jatim diharapkan berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.