Portaltiga.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan pengawasan terhadap penduduk pasca lebaran Idul Fitri 2024. Pengawasan penduduk tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya pendatang yang masuk ke Surabaya tanpa ada tujuan atau tidak memiliki tempat tinggal yang jelas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pendatang yang masuk pascalebaran nanti. Pengawasan tersebut, akan melibatkan camat, lurah, Ketua RT dan Ketua RW di masing-masing wilayah kecamatan dan kelurahan.
“Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) juga telah menginstruksikan kepada seluruh Camat, Lurah, dan Ketua RT dan Ketua RW untuk melakukan kontrol terhadap penduduk yang masuk di wilayahnya masing-masing. Karena yang paling tahu kan Ketua RT dan RW-nya,” kata Eddy, dalam siaran pers, Rabu (20/3/2024).
Eddy menegaskan, jika setelah Lebaran mendatang ditemukan ada penduduk yang statusnya tidak jelas, maka Ketua RT dan Ketua RW wajib melaporkannya ke kecamatan dan kelurahan untuk dilakukan pendataan.
“Nanti akan kita tindak lanjuti dengan pendataan penduduk non permanen. Kalau misal di sini (Surabaya) mereka tidak punya pekerjaan, kemudian menjadi beban, mereka harus kembali ke daerah asal,” tegas Eddy.
Dirinya mengungkapkan, untuk tinggal menetap dan memiliki KTP dengan alamat domisili Kota Surabaya itu tidak mudah. Sebab, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh penduduk yang pindah dari luar kota tersebut. Selain harus ada tujuan yang jelas, penduduk itu juga harus tinggal di satu alamat domisili.
Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal
“Sebelum mereka disetujui (pindah), kelurahan akan kroscek. Misal, dia pindah ke alamat Gayungan Gang 3 No. 4, kita cek di lokasi, apakah ada atau tidak. Kalaupun ada, dia harus foto bersama dengan petugas kelurahan itu, untuk memastikan secara fisik mereka ada di (alamat) situ,” ungkapnya.
Dirinya melanjutkan, jika nantinya saat kroscek penduduk tersebut tidak ada di lokasi, atau tidak tinggal di alamat sesuai dengan permohonan pindah, secara otomatis tidak akan disetujui.
Baca Juga : DPRD Sahkan APBD Surabaya Tahun 2025 Rp.12,3 Triliun
“Tapi ternyata nanti dicek di lapangan itu tidak ada, atau cuma namanya saja yang penting dapat KTP Surabaya, tidak kita setujui,” lanjutnya.
Mantan Kepala Satpol PP Kota Surabaya itu tidak ingin, pasca-Lebaran nanti ada penduduk yang pindah ke Surabaya namun statusnya fiktif, atau sekadar menumpang alamat. Apalagi, sampai ada oknum yang ingin memanfaatkan bantuan dari Pemkot Surabaya.
“Maka dari itu harus kita cek, jangan sampai mereka pindah ke sini itu cuma fiktif saja. Namanya ada, tapi tinggal di daerahnya, dengan alasan nanti sekolah gampang, kalau sakit gampang,” pungkasnya.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.