Portaltiga.com - Partai Kebangkitan Bangsa Kota Surabaya dilanda isu tak sedap. Ini setelah adanya dugaan caleg yang lolos ke DPRD Surabaya diduga tidak menggunakan ijazah SMA sebagai ssalah satu syarat pencalegan.
Hal itu pun diakui oleh salah satu kader internal PKB Surabaya Mahfudz. Ia menyebut, ada salah satu caleg lolos PKB Surabaya yang menggunakan ijazah SMP.
Menurutnya, hal ini baru pertama kali terjadi di internal partai berlambang bumi, bintang sembilan dan berwarna hijau itu. Sebagai partai rahmatan lil alamin, Mahfudz mengaku hal itu tak patut dicontoh.
"Kader PKB memanipulasi persyaratan baru kali ini," kata Mahfudz, saat dihubungi di Surabaya, Rabu (13/3/2024).
Ia juga mempertanyakan kinerja KPU Surabaya sebagai penyelenggara pemilu 2024. Menurutnya, KPU kurang dalam melakukan verifikasi dokumen bacaleg.
Seharusnya, KPU Surabaya menggagalkan upaya caleg yang ingin maju namun belum memenuhi persyaratan ijazah terakhir. Apalagi, syarat ambang batas caleg harus berijazah SMA sederajat.
"Ya, Ning Ais itu kan jadi anggota dewan di Surabaya, di Indonesia, bukan Singapura. Kalau di Indonesia ya harus diakui (Ijazahnya) Kementerian Indonesia," jelas anggota Komisi B DPRD Surabaya itu.
Baca Juga : 329 Caleg DPRD Terpilih PDI Perjuangan se-Jatim Dibekali Ini
Menurut Mahfudz, syarat ijazah yang dilampirkan salah satu kadernya itu hanya sertifikat, yang tak disertai penyertaan penyetaraan dari Kemeterian Pendidikan RI sebagai ijazah yang setara dengan SMA, atau Pra Sarjana.
Mahfudz juga tak menampik tudingan Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang telah memperkarakan syarat kelolosan caleg berinisial ASA itu kepada KPU dan Bawaslu Surabaya.
Baca Juga : Pansus Tetapkan PDAM Akan Berubah Jadi Perumda, Bukan Perseroda
"Jangan sampai ini diseret ke ranah pidana, karena KPU lembaga negara, ketika lembaga negara dibuat mainan itu ya bagaimana?," ucap Mahfudz.
Dilain sisi, dirinya mengakui hanya bisa pasrah dengan citra partainya akibat peristiwa tersebut. Ia meminta kepada warga Surabaya untuk menyikapinya secara bijak.
Ia juga mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu Surabaya, apapun yang akan ia tempuh dikemudian hari semata untuk mengembalikan nafas demokrasi politik yang dijunjung PKB.
"Untuk caleg yang terpilih sudah mundur saja. Jika nanti dibuktikan malah memalukan, dan Kalau KPU masih bertahan akan kita seret ke pidana," pungkasnya.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.