Portaltiga.com - KPU Surabaya membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dimulai pada Senin (11/12/2023). Dalam rekrutmen ini, ada 57 ribu lebih kuota tersedia untuk sekitar 8 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rekrutmen ini dibuka mulai 11 Desember 2023 sampai 20 Januari 2024. Pelantikan dilakukan pada 25 Januari 2024 sekaligus menjadi hari pertama masa kerja sampai 25 Februari 2024.
Anggota KPU Surabaya, Subairi mengatakan bahwa dibutuhkan banyak tenaga KPPS yang nantinya akan ada 7 orang KPPS yang mengisi per TPS.
“Ada sebanyak 8.167 TPS, nanti dikalikan 7 orang KPPS yang akan kami rekrut, ketemu sekitar 57.169. Itu jumlah KPPS yang dibutuhkan di Kota Surabaya,” kata Subairi di Surabaya, Senin (11/12/2023).
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka. Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Subairi mengatakan, peserta calon KPPS bisa mendaftar langsung ke kelurahan atau sekretariat PPS secara manual. Selain itu, ia menambahkan bahwa saat ini SDM sangat banyak, sehingga pihaknya butuh masyarakat yang memenuhi syarat.
“Bagi warga yang berminat, silahkan mendaftarkan diri di PPS atau di sekretariat PPS atau di kelurahan dalam rangka untuk bersama-sama kita mengusung pemilu,” jelasnya.
Dia mengakui bahwasanya untuk mendapatkan 57.169 orang KPPS bukanlah proses yang mudah. Namun pihaknya optimis karena turut dibantu oleh Bawaslu merekrut pengawas TPS. Selain KPPS, pengawas dari Bawaslu, juga ditambah dua orang dari Linmas Pemkot Surabaya menjaga TPS. Linmas yang dilibatkan ada sekitar 16 ribu lebih.
Baca Juga : KPU Buka Pendaftaran KPPS Untuk Pilwali Surabaya 2024
“Untuk honor yang akan diterima berbeda-beda. Ketua KPPS akan mendapat honor Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta untuk masa kerja satu bulan,” kata Subairi.
KPU Surabaya juga mengantisipasi hal-hal krusial lainnya. Berkaca dari pesta pemilu tahun 2019 banyak menelan korban jiwa KPPS karana kelelahan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta surat keterangan sehat. Usia KPPS juga dibatasi maksimal 55 tahun. Karena anggota KPPS yang meninggal pada pemilu 2019 rata-rata usia di atas 51 tahun.
Baca Juga : Eri-Armudji Daftar Pilwali Lagi
“Itu dibatasi dengan usia maksimal 55 tahun dan minimal pendaftar itu usianya 17 tahun. Kenapa? Karena dari hasil penelitian kita bersama dengan KPU RI, yang memang rentan dan masuk kategori rawan itu usia diatas 55 tahun. Biasanya itu yang meninggal di tahun 2019 kemarin disertai dengan penyakit komorbid,” pungkas Subairi.
Adapun persyaratan pendaftaran calon anggota KPPS , yakni WNI, Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun, setia kepada Pancasila, punya integritas, tidak menjadi anggota parpol, berdomisili di wilayah KPPS, mampu secara jasmani dan rohani (disertai surat dari puskesmas yang menyatakan bersangkutan sehat), pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dirinya menambahkan persyaratan lainnya bagi calon anggota KPPS adalah mengumpulkan daftar riwayat hidup, foto 4X6, Surat oerbyataan tidak tetgabung di partai politik dan surat pernyataan kesanggupan bermaterai.
Terkait penyandang disabilitas, apa boleh mendaftar calon anggota KPPS? Bairi menegaskan, KPU punya prinsip aksesibilitas atau memberikan akses bagi penyandang disabilitas. Ini penting sesuai amanah undang-undang. Jadi, mereka tidak hanya boleh mendaftar calon anggota KPPS, tapi juga calon anggota legislatif, atau calon presiden juga berhak asal memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.