Portaltiga.com - Pemkot Surabaya berencana melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perubahan itu dituangkan dalam usulan perubahan Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034.
Perubahan itu didasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Intinya, dalam aturan itu dijelaskan bahwa RTRW ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Dan hal itu ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Kini, wali kota Surabaya juga telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/3/436.1.2/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan dan Pembentukan Tim Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014- 2034.
Atas rencana ini, anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i mengatakan perubahan RTRW harus dicermati. “Sebab, jangan sampai malah merugikan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, perubahan itu sebetulnya tidak wajib dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Dikatakan, meski RTRW diperbolehkan direvisi, namun perubahan itu bisa mengubah blue print yang sudah disusun untuk jangka panjang.
Baca Juga : DPRD Surabaya Soroti APAR yang Tidak Layak Pakai di Command Center 112
Imam menyatakan dalam penyusunan RTRW, sebelumnya Pemkot Surabaya sudah membuat blue print sampai 20 tahun ke depan. Rencana itu tentunya sudah disusun dan dikaji dengan baik.
“Makanya perlu dicermati,” ujarnya.
Baca Juga : DPRD Surabaya Soroti Kasus Perundungan Terhadap Siswa
Ia kembali menegaskan jangan sampai perubahan tersebut merugikan masyarakat. Meski demikian, secara prinsip ia setuju adanya perubahan RTRW tersebut.
“Prinsipnya setuju RTRW diubah, tapi harus jadi lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu, Pemkot Surabaya melalui Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan kesepakatan atas Rancangan Perda RTRW Tahun 2023- 2043. Surat diajukan kepada ketua DPRD Surabaya bernomor 600.3.2/14408/436.7.4/2023 tanggal 07 Juli 2023 lalu.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.