Dana Pilgub Jatim Rp434,4 Miliar Cair Akhir Tahun 2023

Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad menandatangani pengesahan Raperda Perubahan atas Perda No 6/2022 menjadi Perda bersama Gubernur Jatim Khofifah dalam sidang paripurna, Senin 21/8/2023. (Foto: Ist)

Portaltiga.com - Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 resmi direvisi. Khususnya perihal pencairan dana pilgub Jatim yang awalnya dicairkan tahun 2024, kini bisa dicairkan setelah dianggarkan pada Perubahan APBD 2023, meskipun pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jatim akan digelar pada November 2024 mendatang.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dana cadangan sudah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp600 miliar yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu. Sedangkan total kebutuhan pemilihan Gubernur Jatim 2024 diperkirakan membutuhkan dana Rp1,086 triliun.

"Awalnya, terkait pencairan, dana cadangan hanya dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur atas Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, Senin (21/8/2023).

Khofifah menambahkan seiring berjalannya waktu, pada tanggal 24 Januari 2023 ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, yang antara lain menyebutkan bahwa pencairan belanja hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Tahun Anggaran 2023 dilakukan sebesar 40 persen dari nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD.

Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (bulan sebelum hari pemungutan suara.

Hal itulah kemudian, menjadi dasar Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2022. Sehingga dalam Raperda Perubahan ini dilakukan penyesuaian terkait ketentuan pencairan.

Semula di dalam Pasal 6 ayat (2) Perda menyebutkan bahwa dana cadangan hanya dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diubah menjadi dana cadangan dapat dicairkan pada Tahun Anggaran 2023 dan/atau Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal ini dilakukan agar pada Tahun 2023 ini Pemprov Jatim dapat mencairkan dana cadangan sebesar 40 persen dari nilai NPHD, yang nantinya akan dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023," terangnya.

Baca Juga : 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 'Diospek', Ingat Pesan Sekjen Kemendagri Ini

Apabila kebutuhan dana Pilgub Jatim sebesar Rp1,086 triliun, maka 40 persennya adalah Rp434,4 miliar bakal cair akhir tahun 2023 atau satu bulan sebelum tahapan Pilgub Jatim dimulai.

Khofifah memberikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jatim karena menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tahun 2024 ini, utamanya penetapan Raperda yaitu sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Sehingga penyisihan sebagian dana cadangan tersebut dapat segera dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2023.

Baca Juga : Rekam Jejak Multazam, Aktivis Modal Pas-pasan Melenggang jadi Anggota DPRD Jatim

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad di Paripurna DPRD Jatim mengatakan Sembilan Fraksi di DPRD Jatim telah menerima dan menyetujui Raperda dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan dari fraksi-fraksi di DPRD Jatim yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim untuk menyempurnakan perda tersebut.

Ketua Fraksi Golkar Jatim, Blegur Prijanggono mengatakan menyetujui adanya perda dana cadangan Pilgub Jatim 2024 mendatang. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, yaitu penggunaan dana Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur tahun 2024 yang jumlahnya cukup besar, hendaknya sejak tahap awal dapat dipertanggugjawabkan sesuai ketentuan tata kelola keuangan. Hanya digunakan untuk membiayai kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur tahun 2024.

“Untuk mengontrol dana cadangan tetap digunakan pilgub Jatim 2024 mendatang, pihaknya KPU Jatim dan pemprov harus segera melakukan koordinasi kebutuhan apa saja yang diperlukan menjelang pilgub 2024. Dan kami juga meminta agar dana cadangan ini tidak boleh digunakan untuk keperluan pemilu 2024,” tegas Blegur.

Kedua Pilgub yang berbareng dengan Pilkada Kab/Kota, diharapkan dapat berjalan lancar dan demokratis, partisipatif, serta situasi daerah terjaga tetap kondusif.

“Semoga dengan dukungan biaya yang cukup besar ini, dapat mendorong semangat kepada seluruh jajaran Penyelenggara Pilkada dapat menjalankan tugas dengan baik, adil dan melayani, sehingga menjamin kelancaran jalannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim,” pungkasnya.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru