Portaltiga.com - Untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di bulan suci Ramadan, Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Salah satunya razia peredaran minuman keras ilegal.
Patroli KRYD yang dilaksanakan Satsamapta Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 21.30 wib merespon laporan masyarakat terkait maraknya penjualan Miras.
Dari 2 lokasi yang dilakukan razia diperoleh ratusan botol minuman keras, yakni di sebuah rumah diwilayah kecamatan Asembagus menyita 325 botol miras jenis arak.
Baca Juga : Police Go To School, Upaya Polisi di Situbondo Cegah Bullying
Kemudian diwilayah Jangkar, disebuah toko kelontong menyita 23 botol miras terdiri dari 14 botol arak, 4 botol anggur merah, 2 botol bir bintang, 2 botol eslen dan 1 botol wiski.
Baca Juga : 49 Siswa SPN Polda Jatim Latihan Kerja di Polres Situbondo
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi S.H., S.I.K., M.H. menyebutkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD merupakan tindakan Kepolisian berupa kegiatan preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas dan kriminalitas serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
"Salah satu sasaran KRYD adalah minuman keras, karena berawal dari Miras dapat muncul gangguan kamtibmas atau bahkan kriminalitas. Kami menghimbau masyarakat untuk menjaga kondisifitas di wilayahnya, Jauhi kegiatan-kegiatan yang berdampak buruk bagi diri sediri dan orang lain," tandasnya. (Polres Situbondo)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.