DPD Demokrat Jatim Minta MA Tolak PK Moeldoko, Reno: Itu Novum Lama

DPD Demokrat menyerahkan berkas berkas yang isinya meminta kepada Mahkamah Agung agar PK dari kubu Moeldoko tidak ditindaklanjuti karena tidak relevan. (Foto: ist)

Portaltiga.com - Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur dipimpin Sekretaris DPD Reno Zulkarnaen mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Jl Ketintang Surabaya.

Menggunakan seragam biru Demokrat mereka bermaksud untuk meminta agar Mahkamah Agung menolak Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan oleh KSP Moeldoko. Ini berkaitan dengan upaya terbaru yang dilakukan Kubu Moeldoko Cs pada kasus kudeta Partai Demokrat.

Kubu Moeldoko mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan terkait pengesahan AD/ART kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang. Adapun putusan sebelumnya memenangkan pihak Partai Demokrat pimpinan AHY.

Reno Zulakrnaen mengatakan bahwa kedatangan mereka bukan untuk melakukan aksi demo. Namun menyerahkan berkas berkas yang isinya meminta kepada Mahkamah Agung agar PK dari kubu Moeldoko tidak ditindaklanjuti karena tidak relevan.

"Kami jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur, datang ke sini meminta kepada Mahkamah Agung untuk menolak PK kubu Moeldoko. Sekaligus menegaskan bahwa Demokkrat Jatim tetap solid di bawah kepemimpinan Ketum AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya," kata pria yang akkrab disapa Bang Reno ini, di PTUN Surabaya, Senin (3/4/2023).

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD Partai Demokrat Jatim Zainal Fandi menambahkan bahwa MA layak menolak PK Moeldoko karena novum yang diajukan adalah bukti lama yang sudah pernah disidangkan.

"Kami menyampaikaan surat permohonan perlindungan hukum. apa yang diajukan (PK) oleh Moeldoko itu diajukan tanggal 3 Maret dan DPP menerima tanggal 9 Maret lalu dan hari ini kami merespon PK tersebut, Apa yang dilakukan oleh kami ini juga dilakukan serentak oleh DPD seluruh Indonesia. Ada 4 novum yang diajukan, namun itu sudah pernah diajukan sebelumnya di pengadilan setempat. dan itu akan diajukan kembali sekarang. Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menolak permohonan ini karena novum yang diajukkan sudah pernah diajukan ke pengadilan setempat," ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa novum ini sudah pernah ditolak. Untuk kasus Moeldoko ini sendiri Kubu AHY sudah menang 16 kali.

"Semua tingkat pengadilan kita menang 16 kali. Coba bayangkan Untuk pengajuan PK itu ada waktu 180 hari sejak novum itu di ketemukan. Dan novum itu sudah diajukan tahun 2021 -2022 sudah lebih dari 180 hari, oleh karena itu Mahkamah Agung seharusnya menolak PK tersebut," jelasnya.

Baca Juga : Partai Demokrat Jatim Bagikan Daging Kurban di Hari Kedua Idul Adha

Sementara itu, Hartoyo salah satu pengurus DPD yang ikut dalam penyerahan itu mengingatkan bahwa apa yang disebut novum itu adalah adanya bukti baru, sedang yang diajukan saat ini sudah pernah diajukan dan tidak ada yang baru.

"Ini kan tidak ada bukti yang baru, bahkan saat 4 novum itu diajukan saat itu , Mahkamah Agung sudah memberi ketetapan hukum tetap. Kita menang 16 kali," kata Hartoyo.

Reno Zulakrnaen menegaskan manuver dari Moeldoko ini tidak akan mengganggu kinerja Demokrat di Jatim. Bahkan Reno juga mengaku partainya sangat siap menghadapi Pemilu 20244 mendatang.

Baca Juga : PKS Jatim Kunjungi Demokrat Berbincang Dinamika Politik, Beda Pilihan Tak Masalah

"Kita sudah diuji tahun 2021 - 2022, dan tahun ini sebagai tahun politik kita siap untuk hadapi 2024. kita siap menghadapi gangguan dan solid mendukung Ketum AHY," pungkasnya.

Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat tampak ikut hadir di PTUN Surabaya, diantaranya Bendahara DPD dr Agung Mulyono, Ketua OKK, Mugianto, Deddy Irwansyah Sekretaris Bidang Bapillu, Dr H Rasyo, Agus Dono Wibawanto , Subianto, Jalaludin dan beberapa pengurus DPD Demokrat lainnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan akan siap kembali melawan. AHY menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi pengajuan PK itu didaftarkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Mereka disebut masih mencoba melakukan kudeta partai Demokrat. AHY menyebut sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023 pihaknya menerima kabar jika kubu Moeldoko masih melakukan upaya tersebut.

"Masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," ujar AHY di Jakarta. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru