RDP Dengan Bapenda, DPRD Surabaya Nilai PAD Sektor Pajak Kurang Maksimal

Rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Surabaya bersama Bapenda

Portaltiga.com - Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, pada Senin (27/03/2023). Selain ajang perkenalan Komisi B dengan Hidayat sebagai pejabat baru Kepala Bapenda, juga untuk mengetahui realisasi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Dalam RDP tersebut diketahui, jika realisasi PAD dari sektor pajak sebesar 16 persen, atau Rp 845.867.643.481, di triwulan pertama tahun 2023.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, jika pencapaian realisasi tersebut masih belum maksimal.

"Seharusnya pencapaian realisasinya sebesar 25 persen di triwulan pertama dari target sebesar Rp 5,1 triliun di tahun 2023. Karena kalau target 100 persen di bagi tiap triwulan, ketemunya 25 persen di tiap triwulan," jelasnya.

Anas menambahkan, realisasi pungutan pajak sebesar 16 persen di triwulan pertama ini, sangat tidak ideal. Karena saat ini masa pandemi Covid-19 sudah berakhir, menyusul dicabutnya PPKM.

"Kemudian transaksi ekonomi sudah kembali berjalan normal seiring dengan bergeraknya aktifitas perekonomian. Kita tadi melihat ada pos sektor pajak untuk PAD sudah mencapai 200 persen dari target," jelasnya.

Baca Juga : Jokowi akan Hadiri Peringatan Hari Otoda di Balai Kota Surabaya

Lebih lanjut legislator PDIP Surabaya tersebut mengatakan, seharusnya Bapenda memetakan di tiap triwulan, sektor mana saja yang pungutan pajak untuk PAD kurang maksimal. Untuk bahan evaluasi dan PR bersama agar di triwulan berikutnya bisa maksimal untuk mengejar target.

"Karenanya Komisi B mengusulkan kepada Bapenda untuk memberikan catatan terhadap sejumlah sektor pajak yang kurang maksimal. Begitu pula sektor pajak yang melebihi target realisasinya. Sebagai bahan evaluasi," imbuhnya.

Anas menyebut, sejumlah sektor pungutan pajak yang bisa dimaksimalkan untuk mencapai target PAD adalah restoran dan hotel.

Baca Juga : Laziznu dan LBM Tegur Pemkot Surabaya Soal Zakat Kampung Madani

"Rumah makan, restoran dan hotel saat Ramadan dan Idul Fitri sedang ramai-ramainya sebagai tempat buka puasa. Kemudian untuk merayakan Idul Fitri. Apalagi liburan Lebaran cukup panjang. Kalau ini dimaksimalkan diharapkan bisa menutupi kekurangan realisasi dari target," terangnya.

Anas juga mengatakan, selain pajak hotel dan restoran, pungutan pajak reklame dan parkir juga perlu dimaksimalkan.

"Sehingga pajak di berbagai sektor berkontribusi signifikan terhadap PAD. Tidak hanya dari Pajak Bumi dan Bangunan yang selama ini memberikan kontribusi yang besar," pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru