Portaltiga.com - Tiga partai politik pengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024-2029 akhirnya menandatangani dokumen kesepakatan yang diberi nama Piagam Kerjasama Tiga Partai yaitu Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Piagam ini ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Nasdem, H. Surya Paloh; Ketua Umum Partai Demokrat, H. Agus Harimurti Yudhoyono; dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, H. Ahmad Syaikhu.
Penandatangan piagam ini menjadi komitmen serius dari ketiga parpol, sekaligus menjadi ikatan formal kesepakatan ketiganya untuk mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia, pada Pemilu 2024. Dalam piagam itu tertulis "Bahwa kami telah mencapai kesepakatan untuk secara bulat menetapkan Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan, sebagai Calon Presiden 2024-2029,”
Willy Aditya Ketua DPP Partai Nasdem mengatakank kesepakatan ini tercapai setelah melalui proses dialog mendalam, pertukaran pikiran, dan suatu musyawarah yang penuh kebersamaan.
“Kesepakatan ini didasari rasa tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menginginkan Indonesia yang terus menerus lebih baik, untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” tutur Willy Aditya, yang hadir mewakili Partai Nasdem dalam tim kecil, disela -sela penandatanganan Piagam, Jumat (24/3/2023)
Piagam Koalisi ini berisi enam butir kesepakatan, yaitu :
1. Membentuk koalisi dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan,
2. Bersepakat mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024-2029,
3. Memberi mandat kepada Calon Presiden untuk memilih Calon Pasangannya,
4. Memberi keleluasaan kepada Calon Presiden untuk berkomunikasi dengan Partai Politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan,
5. Membentuk Sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Persiapan (Tim Kecil), dan
6. Pada waktunya mengumumkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefkky Harsya mengatakan, penandatanganan ini disetujui koalisi partai Pebruari lalu, “Sesungguhnya, substansi dokumen dan keenam kesepakatan di atas telah disetujui oleh Calon Presiden Anies Baswedan dan ketiga Pimpinan Partai Politik sejak tanggal 14 Februari 2023, persis setahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. Setelah selesai perumusan, maka satu per satu Ketua Umum Partai Nasdem, Ketua Umum Partai Demokrat, dan Presiden PKS membubuhkan tanda tangan di atas dokumen piagam dimaksud,” tutur anggota Tim 8 ini.
Baca Juga : Prabowo-Gibran Sah Menang 1 Putaran, Khofifah: Harus Bisa Diterima Semua Pihak
“Menyusul selesainya proses penandatangan tersebut, atas permintaan dari para kader partai, relawan, simpatisan dan para pendukung, maka dengan ini diumumkan kepada masyarakat luas bahwa Anies Baswedan, telah resmi menjadi Calon Presiden dari Koalisi Perubahan Untuk Persatuan (Koalisi Perubahan). Anies Baswedan merupakan figur pertama yang telah mengantongi syarat pencapresan. Sejauh ini Suara Koalisi 28%, dan tetap membuka ruang bagi partai lain untuk bergabung” tegas Sudirman Said, perwakilan Anies Baswedan dalam Tim Delapan.
Baca Juga : Khofifah Bertemu Prabowo di Bandara Halim, Ini Pesannya
Dijelaskan bahwa, Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan, menyatakan siap mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya. Sesuai dengan isi piagam ini bahwa Capres Anies diberi tugas menentukan pasangan atau menentukan siapa Calon Wakil Presiden yang memenuhi kriteria yang telah disebutkan dalam Piagam Koalisi. Karenanya Capres memberikan tugas baru kepada Tim 8, untuk membantu proses finalisasi pencarian pasangan, hingga pada waktunya dikomunikasikan pada koalisi, sebelum akhirnya diputuskan oleh Capres dan setelahnya disampaikan pada publik.
“Per hari ini Tim Kecil mendapat tugas dari Calon Presiden Anies Baswedan untuk membantu melanjutkan proses penentuan Calon Wakil Presiden, berdasarkan kriteria yang telah disepakati,” tutur Dr. Sohibul Iman, yang mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut Sohibul Iman, terdapat lima kriteria Cawapres yang akan mendampingi Capres Anies, seperti tertuang dalam Piagam Koalisi.
“Pertama, dia memiliki kontribusi signifikan pada pemenangan. Kedua, bisa memperkuat barisan koalisi perubahan. Ketiga, memiliki kapasitas dalam membantu jalannya pemerintahan dengan efektif, Keempat, memiliki visi yang sama dengan Capres; dan kelima, mampu membangun kerjasama tim sebagai dwi tunggal,” papar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS. (wan/abi)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.