KPU Jatim Terima Kunjungan Penilaian Ketaatan Layanan Informasi, Ini Hasilnya

KPU Jatim menerima visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. (Foto: ist)

Portaltiga.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menerima visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) pada Jumat (14/10/2022). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) guna menilai ketaatan badan publik terhadap Undang-Undang dalam melakukan layanan informasi.

Komisioner KI Jatim Ahmad Nur Aminuddin mengatakan sebelum dilaksanakan Monev, pihaknya telah membagikan sebanyak 345 Self Assesment Questionnaire (SAQ) kepada seluruh jabupaten/kota se Jatim.

“SAQ ini kita sebar untuk mengukur tingkat kepahaman badan publik sesuai yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI),” kata Amin.

Dari jumlah tersebut, hanya 40 persen atau sebanyak 145 badan publik yang mengembalikan SAQ. Termasuk salah satunya KPU sebagai badan publik vertikal. Di Jawa Timur sendiri, yang masuk dalam tahapan visitasi selain KPU Jatim meliputi KPU Kota Madiun, KPU Kota Probolinggo, KPU Magetan, KPU Kediri, KPU Jombang, KPU Sidoarjo, KPU Sumenep, dan KPU Jember.

Amin melanjutkan, visitasi ini merupakan rangkaian proses peningkatan status informatif badan publik untuk KI Awards Tahun 2022. Kemudian pasca dilakukan verifikasi akan dilanjutkan dengan wawancara. “Yang penting Operator Pejabat Pengelola Informasi dan DOkumentasi (PPID) juga memahami,” lanjut Amin.

Terakhir, Amin menyampaikan terima kasih atas partisipasi KPU Jatim yang mempunyai dan mengelola PPID dengan baik.

“Tentu ini komitmen yang tinggi sebagai bentuk menjalankan tugas yang diamanahkan dalam Undang-Undang,” pungkasnya.

Baca Juga : Ini 7 Panelis di Debat Kedua Pilkada Jatim 2024

Sementara Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro sebagai pengarah PPID mengaku pihaknya optimistis menjadi Badan Publik dengan status Informatif dari sebelumnya menuju informatif.

“Kami optimis karena kami telah menyediakan informasi dan melakukan layanan sesuai dengan aturan,” tutur Gogot.

Baca Juga : Jauh dari Tagline 'Seneng Bareng', Puluhan Orang Lemas dan Pingsan di Kirab Maskot KPU Jatim

Selanjutnya, Tim Visitasi KI Jatim melakukan verifikasi terhadap ketersediaan data dan informasi sesuai dengan SAQ yang telah dikumpulkan. Informasi yang diverifikasi meliputi pertama informasi yang wajib diumumkan. Ini berbasis link karena harus ada dalam website. Kedua, informasi yang perlu disediakan, dapat disediakan dalam google drive, one drive, maupun hard copy. Dan ketiga yaitu informasi yang dikecualikan.

Sebelumnya, rombongan KI juga sempat mengunjungi fasilitasi Layanan Terpadu KPU Jatim yang salah satunya terdapat menu PPID di dalamnya.

Rangkaian visitasi berlangsung selama kurang lebih 2 jam mulai pukul 14.30. Hadir pula selain Amin, dua orang Staf dari KI Jatim Edi dan Aris.

Sedangkan dari KPU Jatim, turut menyambut rombongan, Ketua Choirul Anam, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris yang merupakan Atasan PPID Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat sekaligus PPID Popong Anjarseno, Operator PPID Alrisa Ayu, serta jajaran struktural dan fungsional. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru