Portaltiga.com - Komisi C DPRD Surabaya meradang mendengar beroperasinya Pasar Induk Osowilangun (PIOS) di Sidotopo yang dikabarkan belum mengantongi Izin.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan tidak semestinya pasar yang belum mengantongi izin beroperasi. Semua persyaratan, kata dia, harus dipenuhi.
Selain itu, kata dia, pemkot juga tidak boleh menyulitkan pelaku usaha untuk berinvestasi. Namun, harus sesuai aturan.
"Kita akan panggil PIOS kenapa kok nekat beroperasi kalau belum mengantongi IMB," katanya.
Baktiono mengatakan, pemkot harus memikirkan nasib para pedagang kecil ketika para pelaku usaha besar menabrak aturan. "Jangan dibiarkan," tegasnya.
Baca Juga : DPRD Surabaya Soroti APAR yang Tidak Layak Pakai di Command Center 112
Dia juga menambahkan, tidak seharusnya oknum-oknum di pemkot bermain dalam urusan perizinan yang dapat merugikan masyarakat. "Dalam waktu dekat kita panggil," katanya.
Diketahui, PIOS merupakan pasar induk khusus pedagang buah yang dikelola swaata dan berdiri di era kepemimpinan Wali Kota Bambabg DH di kawasan Tambak Osowilangun.
Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU
Masa perjanjian kerjasama antara Pemkot Surabaya dan pihak swasta selaku pengelola berdurasi 5 tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan semua pihak.
Kerjasama yang diteken pada 2009 tersebut kini memasuki tahun ke 23 dan belum ada perubahan.
Belakangan, PIOS kembali membuka di kawasan Sidotopo. Namun, diketahui pendirian bangujan di lokasi tersebut belum mengantongi izin. (tea/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.