DPRD Jatim Salut Gubernur Gratiskan Pajak Mikrolet dan Ojol

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Ist)

 

Portaltiga.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.

"Kami salut dengan keberanian bu gubernur dengan membuat kebijakan tersebut. Tentunya apa yang dilakukan bu gubernur tersebut kami nilai bentuk kehadiran gubernur selalu ada untuk kepentingan bagi rakyat
Jawa Timur," jelas politisi Golkar ini, Senin (19/9/2022).

Melalui program ini, lanjut mantan advokat senior ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online
akan menikmati kebijakan insentif. Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp9,5 miliar.

"Tentunya jika penghapusan pakjak kendaraan untuk mikrolet dan ojol diberlakukan, maka perlu dicari pendapatan lain dari sektor lain agar target PAD (Pendapatan Asli Daerah) 2022 tetap jalan," jelasnya.

Baca Juga : Kasus DBD di Sampang Meningkat, Ini Imbauan DPRD Jatim

Kebijakan gubernur Khofifah tersebut, kata Sahat, membuktikan juga
komitmen dari pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

"Dengan kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini.
Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim," tandasnya.

Baca Juga : Pilkada Hemat Anggaran, Budiono: Uangnya Bisa Bantu Makan Bergizi Anak

Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari
ini tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022.

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai hari ini tanggal 19 September hingga 15 Desember. (wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru