Fraksi Gerindra Tidak Akan Intervensi Gubernur soal Sekdaprov Jatim

Baca Juga : Sidang Paripurna, DPRD Surabaya Sahkan Tujuh Fraksi

Portaltiga.com - Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim tidak ingin terlalu campur lebih jauh terkait penetapan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Fraksi yang dipimpin M Fawait ini menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh siapapun Sekdaprov yang diputuskan oleh Gubernur Jatim Khofifah Jawa Timur. Fawait dalam keterangan resminya memastikan seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jatim sepakat dengan apapun yang diputuskan Gubernur Khofifah. Peryataan ini perlu disampaikan agar Fraksi Gerindra tidak terjebak dalam proses mendukung atau menolak penetapan Sekdaprov baru. Saya pikir ini sama halnya dengan presiden memilih Menteri. Jadi urusan sekdaprov ini sepenuhnya kami pasrahkan kepada Gubernur. Mau cepat ditentukan sekda definitif atau bagaimana itu yang tahu Gubernur, ujar Fawait, Jumat (17/6/2022). Ia menilai hubungan antara eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik, aman seperti sekarang. Karena Pj Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi enam bulan ini telah berhasil membantu gubernur Khofifah. Baik itu menjaga stabilitas politik antara eksekutif dan legislatif maupun kinerja-kinerja di internal Pemprov. Yang penting itu bagi saya, Fraksi Gerindra tidak perlu mendesak, menolak penetapan sekdaprov yang baru, sebutnya. Fawait juga mendengar bahwa pengajuan perpanjangan Pj Sekdaprov Wahid Wahyudi tidak dapat diperpanjang berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri. Akan tetapi, kalau seandainya tugas pejabat fungsional itu ditetapkan lagi, lalu ada Plh, kembali lagi itu adalah hak gubernur. Pada intinya, siapapun Sekdaprovnya stabilitas politik tetap terjaga, pembangunan tetap berlangsung. Pemulihan pandemi Covid baik dan penanganan PMK itu berjalan. Saya fikir tidak ada masalah bagi Fraksi Gerindra. Kami serahkan sebagai hak prerogatif Gubernur untuk mengisi kabinetnya di Pemprov Jatim, tandasnya. Seperti diketahui, Kemendagri mengirim surat tanggapan atas perpanjangan Penjabat Sekdaprov kepada Gubernur Jawa Timur No 800/3182/OTDA Tertanggal 13 Mei 2022 lalu. Isinya, Pertama : Gubernur dapat menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekdaprov apabila dalm proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari 7 hari kerja dan atau pengangkatan Pj Sekda. Kedua Tidak disetujuinya Wahid Wahyudi diperpanjang sebagai Pj Sekdaprov Jatim. Ketiga : Meminta Gubernur mengusulkan kembali Calon Penjabat Sekdaprov ke Kementerian Dalam Negeri. Di sisi lain, Pada 4 April 2022 lalu, Panitia Seleksi Calon Sekdaprov telah mengirimkan 3 nama calon sekdaprov Jatim definitif ke KASN / BAKN melalui menteri dalam negeri. Adapun tiga nama yang dinyatakan lolos telah disampaikan melalui Pengumuman Pansel Sekdaprov Jatim Nomor 800/2312/Pansel-JPTM/2022. Mereka adalah Adhy Karyono (Staf Ahli Menteri Sosial RI), Jumadi (Kepala Dinas Kehutanan) dan Nurcholis (Kepala Dinas ESDM) mengikuti tahap ujian di Tim Penilai Akhir (TPA). Namun hingga 15 Juni 2022 ini, hasil TPA tersebut belum pernah diumumkan kepada publik. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru