Dear Warga Surabaya, Ini Penjelasan Lengkap Peruntukan Dana Kelurahan

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya memberikan penjelasan lengkap bagaimana dana kelurahan yang diberikan agar dapat dimanfaatkan dan sesuai peruntukannya. Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i mengatakan, dasar dari dana kelurahan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). "Jadi dasar dari dana kelurahan itu payung hukumnya adalah permendagri Nomor 130 Tahun 2018," ujarnya saat ditemui di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (24/2/2022). Imam Syafi'i juga menjelaskan bagaimana warga di tingkat kelurahan bisa melakukan pembangunan fisik yang skalanya kecil dan pemberdayaan masyarakat. Besarannya juga diatur yakni 5 % dari APBD. Kalau di Surabaya APBDnya 10,4 triliun, maka 10 triliun saja itu berarti 500 miliar. Kalau dibagi 154 kelurahan itu berarti sampai 3 sampai 3,5 miliar. "Nah, untuk menyalurkan dana tersebut, pihak kelurahan meminta para RW dan RT untuk bermusyawarah. Sebab para RW ini kan gak punya wilayah, maka mengajak para Ketua RT setempat. Kemudian mereka memutuskan program apa yang bisa didanai oleh kelurahan," terang legislator asal Partai NasDem dari Fraksi Demokrat NasDem ini. Imam menyebutkan bahwa disitu juga ada panduan apa saja yang boleh diusulkan. Sesuai dengan Perwalinya, untuk paving yang bisa dilakukan selebar 2 meter. Untuk saluran air yang 40 cm. Di atas itu, memakai dana dari dinas terkait. Hal itu diatur dalam Musrenbang tingkat kecamatan. "Untuk yang jenisnya pemberdayaan, RT setempat boleh mengajak kelompok masyarakat, misalnya dengan karang taruna, PKK, kelompok pengajian, komunitas senam dan lain sebagainya. Karena dana ini akan ada setiap tahunnya," bebernya. Dia mencontohkan, misalnya di sebuah RT mengusulkan pelatihan untuk cuci pakaian atau laundry. Namun mereka bisa juga mengusulkan pembelian mesin cucinya dan peralatan laundry, itu boleh. Outputnya, setelah pelatihan mereka bisa mendirikan usaha bersama di bidang laundry. Nah usaha itu bisa atas nama kelompok. "Contoh lain, misalnya, kami kemarin di Kelurahan Simokerto itu mengusulkan pengadaan kursus mengemudi untuk 10 orang. Nah, kami sempat mengingatkan untuk menghindari nepotisme disana. Jangan sampai saudaranya lurah, saudaranya RW dan RT yang dikursuskan. Namun harus tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan kursus mengemudi itu," papar Imam Syafi'i. Legislator yang mantan Wartawan ini menyatakan, ditahun berikutnya, kita bisa memberi kesempatan pada warga yang lain di program yang sama. "Bahkan kami mendorong jangan hanya kursus mengemudinya, akan tetapi satu paket hingga mereka mendapatkan SIMnya," tutup Imam Syafi'i. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru