Baca Juga : DPRD Surabaya Soroti APAR yang Tidak Layak Pakai di Command Center 112
Portaltiga.com - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) memiliki program Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk. Program yang disingkat Kalimasada ini adalah memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) masyarakat di tingkat kelurahan, bahkan sampai ke Rukun Tetangga (RT). Ada empat jenis layanan Adminduk yang dapat diurus melalui ketua RT ini. Yakni akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk dan pindah keluar. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Fatkur Rohman memberikan apresiasi atas gebrakan ini. Menurutnya, Kalimasada adalah langkah inovatif untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terkait Adminduk. Namun ia mengungkapkan program ini perlu dukungan lain untuk memberikan support agar gagasan itu semakin memudahkan pelayanan. Dukungan yang ia maksudkan adalah Dispendukcapil bisa menerbitkan buku panduan. Fatkur Rohman menyebutnya buku itu sebagai Buku Pintar Adminduk. Buku tersebut berisikan tutorial kepada ketua RT bagaimana menjalankan program Kalimasada. Buku itu bisa menjadi pegangan bagi ketua RT dalam memberikan pelayanan kepada warganya, terangnya. Ia menjelaskan dalam konsep yang diusuung Pemkot Surabaya, di setiap kelurahan akan terdapat Cak dan Ning Adminduk. Tugas mereka terjun ke masyarakat untuk memberikan solusi dan penyelesaian kepada warga terkait Adminduk. Fatkur Rohman mengatakan ide Cak-Ning Adminduk ini sudah bagus. Tapi, kata dia, ketua RT tetap membutuhkan buku panduan semacam petunjuk teknik (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak). Di dalam Buku Pintar, bisa berisi penjelasan seluruh layanan Adminduk dan bagaimana tahapan pengurusannya sampai selesai diterima warga, jabarnya. Buku Pintar Adminduk ini juga bisa membantu ketua RT jika dalam proses melayani warganya timbul banyak pertanyaan, lanjut Fatkur Rohman. Ia menjelaskan dalam pelayanan Adminduk pasti muncul banyak kasus dan berbeda-beda. Misalnya, ada warga sudah berumur dan belum memiliki akta kelahiran, sedangkan surat dokter atau bidannya sudah hilang. Nah, di Buku Pintar Adminduk itu akan memberikan penjelasan tentang bagaimana cara mengurusnya. Jadi, bayangan saya, ada semacam Q & A (Questions & Answers) terkait pengurusan Adminduk. Buku Pintar Adminduk bisa memberikan jawaban bagaimana prosedur mengurus akta kelahiran dengan kondisi seperti itu, urai dia. Fatkur menambahkan saat ini sudah banyak problem Adminduk dengan segala kondisinya. Menurutnya, semua permasalahan itu harusnya bisa dimapping (dipetakan), diinventarisir dalam bentuk tanya jawab yang dikemas dalam bentuk buku itu. Jika ada Buku Pintar Adminduk ini, saya rasa akan sangat membantu, pungkasnya. (adv/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.