Portaltiga.com - Manajemen Golden City (Goci) diduga telah melecehkan lembaga perwakilan rakyat DPRD Kota Surabaya. Dugaan ini lantaran pihak Goci mangkir tidak memenuhi panggilan dengar pendapat/ hearing Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Sebelumnya permasalahan pengaduan warga atah ahli waris alm Parlian terkait berdirinya pagar di atas lahannya di wilayah Dukuh Pakis. Goci mengklaim miliknya, tapi hingga kini tidak bisa menunjukkan alat bukti kuat di dalam rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu (09/09/2021).
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo mengatakan, yang jelas pihak Goci melanggar dan mangkir dari panggilan DPRD Kota Surabaya sebanyak tiga kali.
"Ini sudah tidak bagus. Kita undang resmi ternyata tidak datang lagi dan sudah melecehkan parlemen. Kita Komisi C tegakkan dan melawannya," kata Agoeng usai hearing di DPRD Kota Surabaya, Kamis (09/09/2021).
Menurut Agoeng, Komisi C DPRD Kota Surabaya sudah berusaha mengambil langkah kooperatif membantu warga semaksimal mungkin dan mengakhiri dengar pendapat dengan pihak Goci
"Kita segera koordinasi dengan dinas terkait menelusuri perizinan IMB bangunan dilokasi. Dikemudian hari ditemukan dasarnya IMBnya tidak benar, kita datangi lokasinya dan suruh bongkar," tegas Legislator Partai Golkar ini.
Lanjutnya, Komisi C DPRD Kota Surabaya juga telah berkoordinasi dengan satgas mafia tanah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Jadi ada dua alternatif. Kita telusuri perizinan IMBnya dan alternatif kedua melalui Satgas Mafia Tanah," ungkapnya.
Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU
Menurutnya, yang jelas anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya telah melakukan kroscek kepemilikan lahan di lapangan. Pihak Goci tidak bisa menunjukkan bukti tersebut.
"Memang ada sertifikat, tapi letak tanahnya tidak di situ. Bahkan, infonya punya sertifikat lain, tapi kita undang tidak datang," tandasnya.
Senada dengan Agoeng, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono telah membahas permasalahan Goci ini berulang-ulang kali. Bahkan, sejak periode DPRD Kota Surabaya 2014-2019 dan sekarang dilanjutkan di Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Baca Juga : DPRD Surabaya Usul Perbaikan Kualitas Faskes
"Sudah setahun lebih tidak mudah kita mengumpulkan bukti-bukti juga saksi-saksi yang ada. Akhirnya sudah ada titik terang bahwa alm Parlian yang memiliki lahan tersebut itu memang benar-benar terbukti sesuai data yang ada dicatatan tanah di kelurahan. Pihak Goci di kelurahan juga tidak bisa menunjukkan alat bukti yang sah sertifikat yang dijanjikannya," ucap legislator PDI Perjuangan ini.
Lanjut Baktiono, harusnya musyawarah dalam dengar pendapat ada titik temu jika pihak Goci hadir di dengar pendapat. Tapi lagi-lagi pihak Goci tidak hadir.
"Musyawarah ini, agar pihak yang salah ini tidak malu. Justru di lokasi pihak Goci memagar batas seolah-olah itu miliknya dan berdiri bangunan bertahun-tahun, sehingga ahli waris alm Parlian mencari keadilan belum sampai mendapatkan sesuai dengan yang dia miliki," terang dia.
Oleh karena itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kota. Yaitu dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan bagian hukum terkait dengan perizinan Golden City yang di tanah milik alm Parlian.
"Kita telusuri IMBnya seperti apa? Alat bukti yang diajukan tanah yang dimiliki apa?. Jelas akan ketemu status tanahnya atas nama siapa," pungkasnya. (tea/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.