Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU
Portaltiga.com - Pasca terjadinya pemukulan warga oleh oknum Satpol PP Surabaya yang diduga mabuk usai minum di Zona Club Jalan Kapasari, Rabu (25/8/2021) dini hari, Komisi A DPRD Kota Surabaya memanggil pengusaha hiburan malam dan Hiperhu untuk hearing, Senin (30/8/2021). Dalam hearing tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krisnha sempat mengeluarkan suara tinggi ketika pemilik Zona Club, tempat hiburan berkonsep room karaoke, Heri Kuncoro menyampaikan jika ribuan pegawainya banyak yang tidak bisa bekerja dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ayu langsung memotong pernyataan Heri Kuncoro dan memintanya untuk fokus pada permasalahan yang sedang dibahas di Komisi A. "Pak Heri yang kita bahas saat ini adalah izin usaha milik bapak. Kalau soal tenaga kerja, bukan urusan Komisi A. Seharusnya bapak cukup minta maaf saja, jangan melebar kemana-mana," tegas dia. Menurut Ayu, PPKM ini bukan wali kota atau DPRD yang membuat, tapi pemerintah. Tapi ketika Surabaya getol memerangi pandemi Covid-19, malah ada tempat hiburan malam sengaja melanggar aturan PPKM. Parahnya, malah tidak memiliki izin. Fakta ini terkuak dalam hearing tersebut. Zona Club ternyata tidak memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya. Menurut Ayu, Komisi A menekankan pemilik Zona Club harus cepat mengurus surat TUDP jika ingin menyelamatkan pegawainya dari pengangguran. Lebih jauh, Ayu membeberkan, Hari Kuncoro saat menamakan usahanya Rasa Sayang, Dinas Pariwisata pernah beberapa kali melayangkan surat tapi tak digubris. Kemudian nama usahanya diubah menjadi Zona Club. "Ya, kami tetap sampaikan ke Pak Heri, tetap harus segera mendaftarkan usahanya. Biar bagaimanapun retribusinya nanti masuk pendapatan Pemkot Surabaya," ungkap Ayu. Jadi, lanjut dia, yang ditangani Komisi A tidak hanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum Satpol PP, tapi juga mengawasi usaha yang tak berizin dan tetap beroperasi. Apalagi, Perwali 67 Tahun 2020 juga menegaskan semua tempat hiburan tak boleh beroperasi selama masa pandemi Covid-19. "Kalau dia (Heri Kuncoro) bilang untuk menyelamatkan karyawannya, ya mungkin maksimal 50 orang dalam satu karaoke. Tapi kita ini menyelamatkan seluruh kota Surabaya dari hasil retribusi yang seharusnya di setorkan ke Pemkot Surabaya. Jadi itu yang kita tekankan," tandas dia. Sekretaris Komisi A, Camelia Habiba menambahkan, Surabaya ini butuh investor, tapi pihaknya tidak tutup mata ketika terjadi pelanggaran. "Memang Surabaya butuh uang dari pengusaha, tapi kita tidak akan mentolerir jika terjadi pelanggaran. Apalagi dalam masa PPKM ini RHU tidak boleh buka," imbuh dia. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.