Soal Sengketa GOCI, Komisi C DPRD Surabaya Siap Ambil Langkah Luar Biasa

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com - Dugaan Golden City (GOCI) mencaplok tanah milik Alm. Parlian di wilayah Dukuh Pakis kembali dibahas di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (30/8/2021). Bukannya menghadiri hearing, pihak Golden City terkesan cuek, karena kesekian kalinya tidak memenuhi Panggilan dari Komisi C DPRD Kota Surabaya. dalam hearing itu, selain Komisi C DPRD kota Surabaya, hanya dihadiri Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Camat Dukuh Pakis dan ahli waris alm. Parlian di ruang Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya. "Yang jelas Goci tidak punya bukti alas hak. Bahkan, sekian kali kita panggil tidak hadir dan sampai hari ini pun juga tidak bisa menunjukkan bukti lain kepemilikan alas hak tersebut," tegas Ketua Komisi C Baktiono usai memimpin rapat tersebut. Soal pengaduan warga terkait tanah dipagari Golden City di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis ini. Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Surabaya telah memfasilitasi selama setahun. Mulai melakukan pengumpulan data-data yang ada, dan yang terakhir melaksanakan tinjauan langsung di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis disaksikan seluruh pihak terkait. "Saat itu Golden City akan membuktikan bahwa lahan yang telah dipagari milik warga itu benar-benar miliknya. Tapi sampai di sana pihaknya tidak bisa menunjukkan alat bukti kepemilikan tanah tersebut. Bahkan membawa sertifikat titik lokasinya tidak di situ," ungkap Legislator PDI Perjuangan ini. Lanjut Baktiono, artinya pihak Golden City tidak punya alas hak yang kuat di lokasi tersebut. "Karena sampai hari ini kita panggil berkoordinasi dan musyawarah tidak hadir. Kita akan mengundang sekali lagi sebelum menentukan langkah-langkah untuk membantu keadilan bagi warga yang mempunyai alat bukti tersebut. Jika Golden City tidak hadir lagi, kita akan melangkah jauh lebih luar biasa," pungkas dia. Untuk diketahui, persoalan ini bermula saat pihak ahli waris Alm. Parlian mengadukan terkait berdirinya pagar di atas lahan oleh pihak Goci ke Komisi C DPRD Kota Surabaya. Pihak ahli waris merasa bahwa tanah yang dipagari tersebut adalah milik ahli waris. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru