Baca Juga : Bawaslu Surabaya Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Media
Portaltiga.com - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Bawaslu Kota Surabaya Lilies Pratiwining Setyarini untuk sisa masa jabatan 2018-2023 secara daring. Keputusan Bawaslu RI pun menuai kontroversi pasca menetapkan Lilies sebagai anggota Bawaslu menggantikan almarhum Yaqub Baliya Al Arif pada Jumat (23/07/2021) kemarin. Ketua Public Service Watch Community (PSWC), Atiek Oktoberiyantiningsih menyayangkan sikap Bawaslu yang seakan melakukan tindakan senyap dan tidak terbuka dalam informasi PAW tersebut. Seharusnya, kata Atiek, sesuai UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi. Kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat," jelasnya. "Bukannya diundang, ditunda, diklarifikasi terus diam dalam senyap sudah dilantik calon terpilih. Tanpa tahu apa hasil klarifikasi yang notabene anggota (Bawaslu Surabaya) terpilih adalah mantan napi," katanya. Sementara itu, Mantan Komisioner Bawaslu Jatim periode 2012-2017, Sri Sugeng mengatakan, harus ada pendalaman terkait pelantikan PAW Bawaslu Surabaya yang digelar secara senyap, sebab dalam memilih calon itu soal track record yang harus disampaikan ke Bawaslu RI sebagai dasar dalam menentukan pilihan. "Kalau sudah diplenokan itu kan bukan tertutup, karena keputusan lembaga. Prinsip kolektif kolegial itu keputusan lembaga yang disampaikan ke public. Track record calon sebelum menjabat itu seharusnya menjadi patokan Bawaslu RI. Paling tidak menjadi sebuah catatan yang seharusnya sebagai dasar, mana yang pantas dan layak untuk menjadi PAW Bawaslu Surabaya," ungkapnya. Lebih jauh, ia menyampaikan, atas pelantikan mantan napi jadi Komisioner Bawaslu Surabaya ini bakal banyak pihak yang merasa keberatan kemudian melakukan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). "Sah-sah saja jika ada yang merasa keberatan dengan pelantikan PAW, karena itu hak yang diberikan undang-undang. Silakan saja. Kan nanti bisa diuji di DKPP. Kan calon itu juga seleksi dari Bawaslu Jatim yang juga harus bertanggung jawab. Ketika nanti di DKPP kan diuji itu. Mana itu tindakan-tindakan yang melanggar kode etik atau tidak," paparnya. Diketahui, Lilies merupakan mantan narapidana Lapas II B Kabupaten Tuban, dalam kasus perselingkuhan dengan salah seorang mantan Kepala Desa di Kecamatan Widang, Tuban. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.