Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU
Portaltiga.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya mendorong Pemkot Surabaya agar menindak tegas sejumlah tenant pergudangan di Jalan Kedinding Tengah Jaya 2 tak sesuai izin dalam hearing yang digelar di Kantor DPRD Kota Surabaya. Hal ini sebagai tindak lanjut hasil temuan sidak anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (22/4/2021) kemarin. Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menyampaikan, ada banyak temuan pelanggaran perizinan di Kota Surabaya dikarenakan pemerintah Kota kurang tanggap. OPD-OPD dinilai kurang memeperhatikan tim survei yang berakibat pada surat izin yang dikeluarkan berbeda peruntukan. "Sehingga apa yang dikeluarkan pemkot untuk izinnya berbeda dengan apa yang seharusnya tidak terkeluarkan untuk izin," kata Pertiwi Ayu di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (26/4/2021). Apakah ada unsur kesengajaan di dalam proses perizinan pergudangan di wilayah permukiman?. Pertiwi Ayu menanggapi, menduga ada kesengajaan sebesar 50-50 persen. "Ada yang disengaja kadang ada yang tidak disengaja," terangnya. Terkait kesengajaan perizinan tak sesuai, menurut Pertiwi Ayu yang patut disalahkan adalah OPD-OPD yang terkait masalah perizinan. "Misalkan Dinas Perhubungan (Dishub) harus memberi rekomendasi lalin supaya izin bisa keluar. Lebih parahnya lagi dari posisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Yang seharusnya lebih tanggap dengan keberadan lingkungan. Dia harus belajar tentang fungsi daripada permukiman tersebut. Yang jelas ada unsur kesengajaan dari pihak lain dibalik perizinan gudang tersebut," ungkapnya. Lanjut Pertiwi Ayu, kalau ingin Kota Surabaya lebih baik dan bagus. Fungsikan izin-izin sesuai dengan aturan dan keberadaan sektor-sektor sesuai peruntukannya. "Tidak mungkin pengusaha bisa beroperasi kalau izin tidak keluar. Saya berharap sangat kepada pemkot di era saat ini setelah ketahuan beberapa hal yang dilanggar dari perizinan, kami beri waktu tolong dibenahi," tandasnya. Sekretaris Komisi A DPRD Budi Leksono berharap Dinas Cipta Karya bertindak tegas, sehingga tak muncul permasalahan yang sama di Surabaya. Lebih jauh, dia mengatakan, kalau di situ dijadikan pergudangan atau rumah usaha, maka harus ada rambu- rambu lalu lintas. Lantaran banyak kontainer melakukan bongkar muat di sana. "Makanya, harus ada ketegasan dari pemkot mengenai perizinan. Jangan hanya menerima dokumen, tapi secara fisik juga meninjau ke lapangan, " tutur dia. Untuk itu, Komisi A memberi waktu Dinas Cipta Karya untuk segera mengevaluasi. Jika kenyataannya tak sesuai, ya harus dicabut izinnya karena tidak sesuai perizinan, " pungkas dia. Sementara itu perwakilan DLH Kota Surabaya Aly Murtadlo menyampaikan, bahwa berdasarkan tata ruang untuk lokasi di Kedinding Selatan Jaya 2 adalah kawasan perumahan. "Sehingga kalau ada usaha, maka guna bagunannnya adalah guna rumah usaha. Kreterianya minimal 50 persen dari luasan lahan 100m2 dan diguanakan untuk rumah tinggal dan usahanya," ucapnya. Lanjut Murtadlo, dalam permohonan pemilik usaha sebelumnya dalam kondisi kosong. "Jika perencanaannya di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan. Ya jelas kita tertibkan. Tapi kalau sesuai izin untuk rumah usaha tidak masalah, Sedangkan sudah murni usaha harus kita tutup," tegasnya. Perwakilan Dinas PU Cipta Karya Surabaya Dedy menambahkan, jika kondisi dilapangan tidak sesuai peruntukan izin yang dikeluarkan, maka pemilik usaha akan kita beri peringatan. "Sesuai Perwali 28 tahun 2019 sanksi administrasi bangunan. Kalau bangunannya tidak sesuai izin kita kasih peringatan sesuai aturan, " pungkasnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.