Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
Bupati Sumenep Terbitkan SE Salat Tepat Waktu
Portaltiga.com - Masyarakat di Kabupaten Sumenep boleh bangga dengan kebijakan baru kepala daerahnya. Tepat pada tanggal 31 Maret 2021 atau 17 Sya'ban 1442 H, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang ibadah salat.
Bupati yang baru saja dilantik hasil Pilkada 2019 kemarin menerbitkan Surat dengan nomer 800/525/435.203.2/2021 dengan sifat segera perihal Imbauan Salat Fardhu Tepat Waktu. Surat yang sudah ditandatangani Bupati Achmad Fauzi itu ditujukan kepada seluruh instansi di lingkungan Pemkab Sumenep mulai dari sekretariat daerah hingga Camat se-Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep Ahmad Fauzi dalam surat tersebut mengatakan, tujuan dikeluarkan SE Salat Fardhu Tepat Waktu ini sebagai upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Terutama dalam melaksanakan ibadah salat fardhu. "Maka diimbau kepada seluruh ASN yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Ketika suara azan berkumandang agar menghentikan sementara segala bentuk aktivitas kerja termasuk kegiatan rapat untuk melaksanakan salat fardhu tepat waktu," tulis Achmad Fauzi dalam SE yang diterima redaksi, Kamis (1/4/2021).
Informasinya, aturan berhenti dari aktivitas lima menit sebelum azan bagi ASN dikhususkan untuk azan zuhur dan asar. Karena dua waktu salat itu masuk di antara jam dinas.
Sebelumnya, awal rencana Bupati Fauzi ini, diceritakan Kepala Bagian Kesmas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep, Kamiluddin pada Senin (29/3/2021) lalu.
Menurut Kamil, panggilan akrab Kabag Kesmas, aturan tersebut berawal dari sebuah perbincangan santai beberapa hari lalu. Kemudian, dari perbincangan itu, Bupati Fauzi menyampaikan beberapa rencana aturan, di antaranya menghentikan aktivitas lima menit sebelum azan zuhur dan asar.
Dalam perkembangannya, keinginan Bupati Fauzi terkait menghentikan aktivitas lima menit sebelum azan itu ditindaklanjuti oleh Sekda Edy Rasiyadi, kata Kamil, dilansir dari matamaduranews, Senin (29/3/2021).
Langkah berikutnya, dalam waktu dekat SE terkait aturan menghentikan semua aktivitas lima menit sebelum azan akan segera disebar ke semua instansi, baik Dinas, Kecamatan, dan BUMD. Minggu ini kita pastikan surat edaran itu tersebar, ujar Kabag Kamil. (abd/abi)