Kebut Raperda Pengembangan Pesantren Kelar Pertengahan 2021

Baca Juga : Kasus DBD di Sampang Meningkat, Ini Imbauan DPRD Jatim

Portaltiga.com - DPRD Jatim mulai membahas Raperda tentang Pengembangan Pesantren. Panitia khusus (Pansus) menargetkan Raperda tersebut akan selesai dan disahkan menjadi Perda pada pertengahan tahun ini. Wakil Ketua Pansus Raperda Pengembangan Pesantren, Hasan Irsyad mengatakan bahwa pembahasan Raperda tentang Pengembangan Pesanten akan terus dilakukan. Dengan demikian Raperda ini bisa selesai dengan cepat. Menurutnya keberadaan Perda ini nantinya cukup penting untuk membangun kemandirian pesantren dan juga kesetaraan status pendidikan di pesantren. Goal utamanya akan mendukung kemandirian pesantren termasuk pembiayaan. Ijazah juga yang tidak diakui harus diakui oleh pemerintah. Sekarang ada raperda ini yang akan kita bicarakan, maka lulusan pondok pesantren tidak akan ada bedanya dengan lulusan SMA, SMK dan lainya. Nantinya juga terkait dengan kerja dan kalau dari pesantren juga harus diterima, tandas Hasan Irsyad, Kamis (25/2/2021). Dia menambahkan bahwa nantinya Perda ini akan menyempurnakan pendidikan yang ada di pesantren tanpa merubah keariafan lokal yang ada di pesantren tersebut. Selain itu ada penyetaraan antara lulusan madrasah pesantren dengan lulusan lain seperti SMA, MA dan SMK. Sehingga, lanjut Hasan, tidak ada lagi perbedaan. Bahkan ketika masuk dalam dunia kerja juga tidak lagi dibedakan antara lulusan pesantren dengan yang lulusan umum. Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Raperda Pengembangan Pesantren, Hartoyo mengungkapkan bahwa pondok pesantren mendapatkan animo masyarakat luas. Hal ini terbukti dari jumlah pondok pesantren di Jatim yang mencapai 6.661, dengan jumlah pendidik sebanyak 89.492 orang dan jumlah santri mencapai 1,7 juta. Selain itu juga ada madrasah diniyah yang mencapai 26.867 lembaga dengan jumlah pendidik sebanyak 198.342 orang dan peserta didik sebanyak 1.460.474. Sedangkan untuk lembaga pendidikan Alquran tercatat ada 38.895 lembaga, dengan jumlah pendidik mencapai 202.664 orang dan peserta didik sebanyak 2.570.885 anak. Namun, kata Hartoyo, yang menjadi permasalahan adalah pondok pesantren mempunyai pola pendidikan berbeda. Sehingga, pendidikan yang ada di pondok pesantren dianggap bukan termasuk dalam pendidikan formal sehingga tidak mendapatkan pengakuan. Karena itulah, dibutuhkan formulasi kebijakan struktur yang setara dengan pendidikan formal dan diakui statusnya seperti pendidikan formal. Dan tentu dibutuhkan keberpihakan anggaran dari pemerintah, mengingat selama ini terdapat fakta ketimpangan pada lembaga pendidikan agama termasuk di pesantren, tandasnya. Dalam hal pendanaan, kata Hartoyo, pondok pesantren juga belum mendapatkan dana operasional yang jelas. Bahkan, madrasah diniyah dan pondok pesantren sering mendapatkan kendala dalam pengembangan di Kementerian Agama. Pendidikan agama menjadi urusan absolut termasuk dalam pembiayaan, tapi karena masuk dalam urusan pendidikan, maka pendidikan agama dan pondok pesantren bisa dibiayai pemerintah daerah, katanya. Pemerintah daerah membantu pendanaan pengembangan pesantren melalui APBD sesuai dengan kewenangan dan kemampuan pemerintah daerah. Maka pemerintah Provinsi Jatim dapat menjalankan kewenangannya, tandasnya Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Provinsi Jatim memiliki kekuatan hukum dalam pengembangan pondok pesantren yang masih menjadi subsistem pendidikan nasional. Sebab landasan hukum secara nasional tersebut belum menyentuh secara konkrik pada pondok pesantren. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru