Tim Advokasi Maju Sebut Ada Enam Hal Yang Melemahkan Paslon Erji Di Sidang MK

Baca Juga : KPU Surabaya Akan Gelar Debat Publik Pilwali Surabaya 2024, Tayang di Dua Televisi

Portaltiga.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya dengan nomor perkara 88/PHP.KOT-XIX/2021 memasuki babak baru. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan KPU Kota Surabaya sebagai pihak termohoon, Pasangan Calon Eri Cahyadi-Armudji (sebagai Pihak Terkait), dan Bawaslu Kota Surabaya tersebut, terungkap enam hal yang membuat posisi Eri Cahyadi-Armuji terpojok. Poin utama yang membuat duet paslon yang dikenal dengan akronim Erji itu terjepit adalah, dalil Pemohon tentang keterlibatan aktif Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam pemenangan Pasangan Calon Eri Cahyadi-Armudji. Bahwa penyebaran Surat Risma dan Video Risma untuk warga kota Surabaya yang mengajak memilih Eri Cahyadi-Armuji tersebut tidak terbantahkan dan tidak dibantah oleh Pihak Terkait dan Termohon. Bahkan, kedua pihak, baik KPU maupun kuasa hukum paslon 1  tidak bisa menjelaskan darimana asal usul Risma mendapatkan seluruh alamat rumah warga Surabaya untuk mengirimkan surat tersebut. Sehingga patut diduga informasi tentang daftar alamat warga Surabaya sebanyak itu, justru diperoleh karena kedudukan yang bersangkutan (Risma) sebagai Walikota, kata Ketua Tim Advokasi Machmud Arifin-Mujiaman, Veri Junaidi, Selasa (2/2/2020). Fakta kedua yang terungkap dalam persidangan tersebut adalah, inkonsistensi jawaban KPU yang terkesan plin-plan terkait muncul dan beredarnya surat Risma. Semula, kuasa hukum KPU Kota Surabaya, Sri Sugeng Pujiatmiko mengaku tidak mengetahui. Saudara mengetahui nggak ada ini, surat Bu Risma ini , tanya Saldi Isra, salah satu majelis hakim  konstitusi kepada Sri Sugeng Pujiatmiko, kuasa hukum KPU Kota Surabaya. Tidak tahu yang mulia, jawab Sri Sugeng. Jawaban Sri Sugeng tersebut justru memancing pertanyaan Kembali Saldi Isra. Atau yang ini, leafleat ini, tanya kembali Saldi Isra. Tapi, pertanyaan kedua ini, tidak dijawab Sri Sugeng. Sampai akhirnya, Saldi Isra meminta pihak KPU yang menjawab. Coba Anda dari KPU menjawabnya. Jangan diserahkan ke kuasa hukum saja. Tolong dikasih mic,. Mendapat pertanyaan tersebut, Agus Turcham, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surabaya menjawab lugas yang justru membuat KPU terpojok. Terkait dengan surat Bu Risma, kami tidak mengetahui. Karena itu bukan bagian dari bahan kampanye yang mulia, jawab Agus Turcham. Tapi, setelah dicecar lagi oleh Saldi Isra, akhirnya Agus Turcham mengaku mengetahui. Tapi bahwa ini (surat Risma) ada, Anda tahu nggak, tanya Kembali Saldi Isra.  Pernah tahu sebenarnya, jawab Agus Turcham. Nah ini, sudah mulai bergeser (jawaban) saudara ini , sahut Saldi Isra. Berubah-ubahnya, jawaban Sri Sugeng dan Agus Turcham tersebut itulah, yang menurut Ketua Tim Advokasi MA-Mujiaman, semakin melemahkan posisi Erji. Jawaban mereka terkesan plin-plan, kata  Veri. Awalnya mereka mengaku tidak mengetahui, terus berubah mengetahui. Ini jadi aneh, karena KPU  seolah menutup mata terhadap surat tersebut, tegas pengacara yang akrab dispa Bang Veri ini. Fakta ketiga yang membuat posisi Erji terpojok adalah selama melakukan kampanye mendukung Pasangan Calon Eri Cahyadi-Armudji, Walikota Surabaya Tri Rismaharini hanya dua kali mengajukan cuti, sedangkan yang bersangkutan sangat aktif menjadi juru kampanye pemenangan. Hal lain yang melemahkan Erji, adalah dalil pemohon tentang sebaran peta kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Eri Cahyadi-Armudji di 20 (dua puluh) dari 31 (tiga puluh satu) kecamatan di Kota Surabaya. Dalil pemohon tersebut ternyata, kata Veri juga  tidak dibantah oleh KPU Kota Surabaya dan Pihak Terkait. Artinya, kecurangan dan pelanggaran tersebut pada faktanya terjadi , demikian Veri. Veri juga menjelaskan, bahwa dalil pemohon tentang penegakan hukum pemilu tidak berjalan telah terbukti. Indikatornya antara lain, bahwa berdasarkan jumlah pelanggaran yang terjadi, Bawaslu Kota Surabaya hanya menemukan 9 (sembilan) pelanggaran. Padahal, terdapat 53 (lima puluh tiga) dugaan pelanggaran yang terjadi. Artinya, Bawaslu Kota Surabaya tidak melakukan fungsi pengawasan secara optimal, imbuh Veri. Bawaslu Kota Surabaya, lanjut Veri tidak melakukan fungsi penegakan hukum dengan optimal terhadap adanya dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi dengan tidak menindaklanjuti secara optimal dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan, ketidakwajaran Laporan Dana Kampanye Eri Cahyadi-Armudji sebesar Rp 0 (nol rupiah) tidak dijadikan temuan ataupun dilakukan proses penegakan hukum meskipun secara terang Bawaslu Kota Surabaya menunjukkan adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh Eri Cahyadi-Armudji sepanjang proses Pilkada. Keterangan yang disampaikan oleh para pihak semakin mengonfirmasi dan menguatkan dalil Pemohon Machfud Arifin-Mujiaman tentang pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Surabaya Tahun 2020 , terangnya. Terkait keterlibatan struktur ASN, Kuasa Hukum Pihak Terkait juga mengakui adanya keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemenangan Pasangan Calon Eri Cahyadi-Armudji. Berdasarkan fakta persidangan di atas, ia berharap pada Mahkamah Konstitusi sebagai forum yang mulia untuk dapat mempertimbangkan dan menindaklanjuti pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di Pilkada Surabaya Tahun 2020. Kami juga berharap, Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa saksi, ahli, dan alat-alat bukti yang dihadirkan dengan adil dan bijaksana, pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru