Baca Juga : 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 'Diospek', Ingat Pesan Sekjen Kemendagri Ini
Portaltiga.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI), Soekarwo, mengingatkan pentingnya konsistensi dalam melaksanakan hukum tata negara sesuai konstitusi UUD 1945. Pada dasarnya kedudukan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota adalah menjalankan peran sebagai legislatif seperti fungsi legislasi (pembuat aturan), budgeting (pembuat anggaran), controling (pengawas). Hal ini dikemukakan Soekarwo, saat menjadi narasumber Seminar Sinergitas Nasional Anggota DPRD Se-Indonesia dengan tema Kedudukan Anggota DPRD Sebagai Pejabat Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Pada Saat Ini di Hotel Westin, Nusa Dua Bali, Jumat (6/11/2020). Dalam kesempatan itu, Soekarwo menyampaikan bahwa anggota DPRD baik provinsi, kabupaten maupun kota, dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat. Mereka membawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah. DPRD juga memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Oleh karena itu meletakan fungsi DPRD menjadi quasi (seperti) eksekutif adalah bertentangan dengan UUD 1945, . Karena anggota DPRD itu adalah legislatif, bukan pejabat daerah, kata pria yang akrab dipanggil Pakde Karwo ini Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara Indonesia (APHTN-HAN) ini menjelaskan fungsi dan peran wakil rakyat diatur dalam sejumlah pasal di UUD 1945 di antaranya pada bab II pasal 2 dan pasal 3, kemudian bab VI pasal 18 ayat 1 hingga 7. Selain itu, bab VII pasal 20, 20A, 21, 22 dan pada bab VII A pasal 22D. Untuk itu, Pakde Karwo mengusulkan agar sejumlah aturan teknis baik peraturan pemerintah maupun peraturan presiden harus meletakan DPRD pada ranah trias politika di legislatif. Perlu konsitensi penekanan kemurnian pelaksanaan hukum tata negara menurut UUD 1945, jangan ada PP dan Perpres yang bertentangan dengan aturan di atasnya, terang Pakde Karwo. Karena konstitusinya, sudah jelas, bahwa Konsep Legislatif di Indonesia adalah MPR, DPR, DPD RI dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun ketika di UU 23/2014 memasukkan DPRD sebagai pejabat Daerah disini menjadi tidak sesuai konstitusi. Padahal DPRD itu legislatif tidak sama dengan eksekutif. Oleh sebab itu, DPRD tidak bisa disetarakan dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), terangnya. Narasumber lain dalam seminar ini adalah anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti. Seminar yang dihadiri oleh perwakilan DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten se-Indonesia ini juga menghadirkan tiga nara sumber lain yang hadir secara virtual yaitu Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori. Ketua Panitia Seminar yang juga Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Istu Hari Subagio mengemukakan pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi. Kami berharap seminar ini bisa memberikan pandangan baru terhadap perspektif otonomi daerah dan desentralisasi, kata Istu. (abd/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.