Baca Juga : Wow, Pemkot Surabaya Terima Bantuan Hampir Rp2 Miliar
Portaltiga.com - Anggota Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi PPP ikut angkat bicara terkait polemik wacana penggunaan hak interpelasi kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Wacana yang mengemuka belakangan ini seharusnya bisa segera ditangani dengan cepat bila Gubernur menyampaikan kajian atas rekomendasi resmi yang diberikan lembaga sekaliber DPRD Jatim. M Rofik, anggota Komisi C DPRD Jatim kembali mengingatkan bahwa, rekomendasi resmi yang diteken Ketua DPRD Jatim itu tidak bisa diabaikan begitu saja. Karena faktanya sejak surat berisi kajian tentang proses rekruitmen calon direksi PT Bank Jatim itu telah dikirim oleh DPRD Jatim sejak 21 April 2020 namun hingga detik ini masih belum ada tanggapan sama sekali. Hingga mendekati agenda RUPS Bank Jatim 23 Juli 2020 dengan agenda penetapan Dirut baru hasil dari rekruitmen yang diduga tidak sesuai PP 54/2017 dan Mendagri 37/2018. Padahal jika rekomendasi tersebut dibaca betul dan Gubernur menghormati aturan yang berlaku, maka wacana interpelasi tidak akan seserius ini. "Saya berharap Gubernur segera merespon sebelum RUPS. Interpelasi kan masih wacana. Kalau melanggar ya kita tetap interpelasi. Kalau tidak melanggar ya tidak kita interpelasi," tegas Rofik, Rabu (15/7/2020). BACA JUGA: Wacana Interpelasi, Politisi Golkar: Ada yang Bertanggung Jawab tapi Bukan Gubernur Diakui Rofik, meski secara partai berasal dari PPP, namun bukan berarti ketika Gubernur Khofifah yang didukungnya pada Pilgub 2018 lalu mulai melenceng akan didiamkan saja. Sehingga perlu diingatkan dengan segera. Karena urusan rekruitmen calon Direksi Bank Jatim ini sudah menyangkut kepentingan masa depan BUMD terbaik di provinsi Jawa Timur. Secara pribadi, lanjut Rofik, sebagai anggota Komisi C komitmen dengan keputusan Komisi yang akan menggunakan hak interpelasi maupun kajian untuk menggugat ke PTUN. Karena keputusan komisi C itu tidak serta merta, tapi melalui beberapa kajian, baik internal bersama dari biro hukum, biro perekonomian setdaprov Jatim dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). "Maka keluarkan rekomendasi tersebut. Apalagi di aturan DPRD, kalau Gubernur ada dugaan melanggar, anggota berhak melakukan interpelasi," tegas politisi asal Lumajang ini. BACA JUGA: Fraksi PPP Desak Gubernur Isi Direksi Bank Jatim Perlu diketahui, mencuatnya wacana DPRD menggunakan hak interpelasi membuat kalangan DPRD Jatim terbelah. 120 anggota DPRD dari 9 Fraksi hanya 6 Ketua Fraksi saja yang langsung menyatakan menolak. Sikap Ketua-Ketua Fraksi yang menolak penggunaan interpelasi itupun tidak semuanya diikuti anggota fraksi. Disatu sisi, inisiator dari hak interpelasi ini adalah pimpinan Komisi C yang berasal dari tiga Fraksi besar. Seperti Ristu Nugroho dari Fraksi PDI-P yang memiliki jumlah kursi 27 anggota. Kemudian Hj Makmullah Harun dari Fraksi PKB (26 Anggota) kemudian HM Fawait dari Fraksi Partai Gerindra (15 anggota). Jika ditotal dari tiga fraksi itu jumlahnya mencapai 68 anggota. Belum lagi ditambah anggota seperti Agung Supriyatno dari Fraksi PAN, H Rofik dari Fraksi PPP dan Mathur Husyairi dari Fraksi KBN. Meskipun Ketua Fraksinya menolak interpelasi, namun anggota tersebut cenderung mendukung wacana hak interpelasi. Artinya jika hak interpelasi ini terus bergulir, maka ketika nanti diajukan melalui voting di Paripurna, sudah melebihi suara 50% plus 1 sebagai syarat disetujuinya hak interpelasi kepada Gubernur. (abd/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.