Baca Juga : ABSB Minta DPRD Jatim Desak Gubernur Revisi UMK 2023, Ini Alasannya
Portaltiga.com - Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto menyarankan Pemprov Jatim mengambil langkah diskresi atas aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang kini dikeluhakan para wali murid. Ketua Fraksi Golkar ini mengatakan pelaksanaan PPDB mengacu pada peraturan terbaru yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, salah satunya mengatur tentang sistem zonasi. "Maka dari itu, kami menyarankan untuk melakukan diskresi terhadap aturan tersebut demi meredam protes orang tua atau wali murid," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2020). Menurut Kodrat, kebijakan (diskresi) tersebut harus dilakukan mengingat ada kondisi depresi di kalangan orang tua atau wali murid dalam menyikapi aturan zonasi. Aturan zonasi tersebut dirasa terlalu berat, tidak hanya dirasakan wali murid, melainkan juga belum siap dan meratanya SMA Negeri yang ada di setiap kecamatan di Surabaya. "Jika kondisi ini terus dirasakan para wali murid, mereka tertekan karena nilai anak mereka bisa diterima, namun harus kalah lantaran penerapan zona," ujarnya. Masih banyaknya kecamatan yang tidak memiliki sekolah. Tercatat ada 15 kecamatan yang tidak memiliki SMA negeri. Yaitu Asemrowo, Bubutan, Dukuh Pakis, Gubeng, Gunung Anyar, Karangpilang, Krembangan, Mulyorejo, Pabean Cantikan, Pakal, Sambikerep, Simokerto, Sukomanunggal, Tegalsari, dan Wonokromo. Selain itu, ada SMA yang menumpuk di satu kecamatan saja. Misalnya di Genteng ada enam SMA negeri. Yaitu, SMAN 1, 2, 5, 6, dan 7. "Padahal wilayah Kecamatan yang tidak ada sekolah negeri, sementara di situ banyak potensi siswa-siswi yang pandai dan mempunyai nilai tinggi," terang Kodrat. Disamping itu, kata Kodrat, sistem zonasi seharusnya tidak kaku, melainkan harus ada perlakuan khusus bagi daerah yang tidak memiliki sekolah baik negeri maupun swasta. Sementara, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, untuk melakukan verifikasi secara teliti terhadap setiap berkas persyaratan. Terkait adanya indikasi pemalsuan data dalam dokumen kependudukan seperti SKD. Ia meminta agar dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika ditemukan pemalsuan berkas. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, menyebut seluruh calon peserta didik baru yang mendaftar hanya 8% yang menggunakan SKD. Sedangkan 92% lainnya menggunakan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang. Kami akan menindak tegas (bagi yang melakukan kecurangan) sesuai arahan bu Gubernur. Selain itu kami akan untuk melakukan verifikasi secara teliti terhadap semua persyaratan, tegas Wahid. Tindakan tegas yang dimaksud Wahid, yaitu pembatalan status penerimaan calon peserta didik baru yang bersangkutan, selain konsekuensi hukum lain sesuai dengan perundangan yang berlaku. Di samping itu, Wahid menjelaskan terkait persoalan pada penurunan pagu PPDB di jalur zonasi. Hal tersebut kata dia karena terdapat siswa kelas X SMA negeri tertentu yang tidak naik kelas, yang baru saja diputuskan sekolah. Dengan demikian pagu sekolah yang telah diumumkan akan disesuaikan melalui pengurangan sejumlah siswa kelas X yang tidak naik kelas. Misalnya jika pagu awal sebuah sekolah berjumlah 100, sementara ada 3 siswa kelas X di SMA tersebut yang tidak naik kelas, maka pagu akan disesuaikan menjadi 97. Namun jika di suatu sekolah seluruh siswa kelas X naik kelas, maka pagu awal sekolah tidak akan mengalami perubahan, papar Wahid. Seluruh penyesuaian pagu, tambah Wahid akibat siswa yang tidak naik kelas tersebut diumumkan secara transparan di website resmi PPDB Jawa Timur tahun 2020. (gbs/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.