Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol
Portaltiga.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengklaim DPRD Kota Surabaya belum memerlukan adanya Panitia Khusus (Pansus) penanganan Covid 19 di Surabaya. Hal ini karena menurutnya kegiatan-kegiatan rapat komisi yang membahas tentang masalah covid 19 telah cukup aktif dilakukan di dalam tupoksi kedewanan. Kegiatan-kegiatan rapat komisi-komisi menunjukkan keaktifan para anggota DPRD Kota Surabaya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemkot Surabaya, kata Adi. Adi sapaan akrabnya juga mengklaim bahwa komisi-komisi yang ada telah cukup memberi masukan, saran dan pendapat kepada Pemerintah Kota Surabaya terkait penanganan Covid-19, atau pihak lain yang terkait. Salah satunya adalah pada hari ini, Selasa (5/05/2020) telah melaksanakan hearing secara online dengan PT Sampoerna sebagai salah satu cluster penyebaran covid 19 di Surabaya. Hari ini berlangsung rapat daring Komisi D yang membidangi kesehatan dengan PT Sampoerna dan Gugus Tugas Covid-19, terkait penanganan wabah Corona di lingkungan pabrik Sampoerna di Kedungbaruk, Rungkut, ujar Adi, Selasa (5/5/2020). Sehingga menurut Adi, usulan 5 fraksi di DPRD Kota Surabaya untuk membentuk Pansus Covid-19, belum perlu dilakukan meskipun telah terjadi polemik soal ini di beberapa fraksi. Bahkan, sebagai Ketua DPRD, Adi juga telah menanggapi secara tertulis atas surat-surat dari ke-5 fraksi itu beberapa hari lalu. Ia mengatakan, DPRD mempunyai 3 fungsi: legislasi, anggaran dan pengawasan. Pansus biasanya dibentuk untuk fungsi legislasi, terlebih dulu lewat Badan Pembuat Perda. Sedang fungsi anggaran dijalankan oleh Badan Anggaran dan komisi-komisi. Sedangkan untuk fungsi pengawasan, DPRD menjalankan melalui komisi-komisi, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib di DPRD Kota Surabaya. Ia khawatir jika nantinya dibentuk Pansus dapat terjadi tumpang tindih tupoksi. Kalau pengawasan memakai Pansus, nanti tumpang tindih, tabrakan dengan komisi-komisi yang tupoksinya jelas sekali diatur dalam Tata Tertib DPRD, kata Adi. Sepanjang bulan April, tercatat, DPRD telah melakukan sebanyak 19 kali rapat daring komisi-komisi dengan satuan kerja di Pemkot Surabaya terkait penanganan Covid-19. Dan, pekan pertama Mei, tercatat 4 rapat komisi. Termasuk rapat Komisi B Bidang Perekonomian yang membela nasib para nasabah, terkait dispensasi kelonggaran pembayaran angsuran pinjaman. Ini kenapa saya mengatakan, pembentukan Pansus Covid-19 tidak menemukan urgensi yang tepat, untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Kegiatan komisi-komisi sangat aktif, dan bisa diaktifkan terus sesuai Tata Tertib DPRD, pungkas Adi. Sebelumnya, Ada lima fraksi yang mengusulkan tentang perlunya membuat Pansus Covid 19. Kelima fraksi itu adalah Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN-PPP, Fraksi Demokrat-NasDem, dan Golkar. Namun, Ketua DPRD dinilai tidak mengakomodir usulan fraksi dan menolak adanya Pansus. Yang kemudian membuat suasana memanas dan Ketua Dewan dinilai melanggar kode etik. Sehingga, pada Senin (4/04/2020), beberapa fraksi melaporkan Ketua DPRD Adi Sutarwijono ke Badan Kehormatan. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.