Data Penerima Bantuan Corona Belum Valid, Dana 2,3 M Ngendon

Baca Juga : Kasus DBD di Sampang Meningkat, Ini Imbauan DPRD Jatim

Portaltiga.com - Bantuan yang sudah disiapkan untuk masyarakat terdampak corona senilai Rp 2,348 triliun oleh Pemprov Jatim ternyata masih ngendon di Gedung Negara Grahadi. Pasalnya, belum ada data valid untuk masyarakat yang berhak menerimanya. "Memang, kita juga masih bermain di ruang abu-abu. Begitu banyak yang terdampak covid-19 itu. Siapa saja, bisa saja terus kemudian tukang becak, penjual keliling, tukang warung harus tutup dan berhenti. Mangkanya ini harus ada sinkronisasi terkait pendataan," ungkap Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Selasa (14/4/2020). Disampaikan Kusnadi bahwa masyarakat yang terdampak tidak serta merta bisa mendapatkan bantuan tersebut. Disamping itu, Pemprov Jatim sampai sekarang pun masih mendata masyarakat terkena dampak sosial ekonomi akibat virus corona. "Bu Gubernur sudah menjelaskan seperti misalnya social safety net, ini mana yang mau dibantu oleh kita. Nah, kita akan melihat yang sudah dapat PKH tidak mungkin, yang dapat kartu pra kerja kita tidak bantu itu, kemudian mereka yang sudah mendapatkan raskin juga tidak karena ini program pusat," jelasnya. Filter penerima bantuan tersebut juga belum berhenti pada tahapan tersebut. Ada lagi yakni masyarakat yang terdampak tapi sudah dibantu oleh Pemkab/Pemkot. "Jadi, mereka yang dapat bantuan Pemprov diluar itu. Yasudah misalnya di kabupaten kota itu yang terkena dampak dan belum ditangani oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, nah itulah yang akan ditangani oleh pemprov Jatim," terang Kusnadi yang juga Ketua DPD PDIP Jatim ini. Pihaknya juga memastikan penerima bantuan dari Pemprov Jatim tidak akan tumpang tindih. "Tidak mungkin tumpang tindih, karena kita bermain di lapangan yang berbeda-bedam tapi tujuan yang sama. Selama kita tidak masuk di luar daerah kewenangan kita," imbuhnya. Meski demikian, kata Kusnadi, pihaknya tetap melakukan fungsi pengawasan bersama Anggota di dapilnya masing-masing. "Kami di DPRD Jatim ini lebih merorientasikan kembali ke daerahnya pemilihannya masing-masing untuk melakukan pendampingan dan pengawasan program ini," katanya. "Kita juga harus memilah-milah. Kita gak bisa mengawasi PKH, karena program pusat. Kita juga tidak bisa mengawasi program yang telah dikeluarkan Kabupaten Kota. Karena itu bukan kewenangan kita. Tapi bagaimana kita mengawasi pelaksanaan program social safety net ini untuk kepentingan masyarakat yang tidak terkover oleh pusat dan pemda masing-masing, tapi itu yang dikover pemprov. Jangan digebyah-uyah kabeh," bebernya. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru