Kepemilikan Gedung Astranawa Disoal, PKB Jatim Klaim Sebagai Pemilik Sah

Portaltiga.com: Kepemilikan gedung Astranawa yang berada di jalan Gayungsari Timur Surabaya yang dikuasai oleh tokoh senior NU yang juga mantan Ketua DPW PKB Jatim Drs. Choirul Anam atau yang akrab dipanggil dengan Cak Anam disengketakan. Yang menarik, yang menyengketakan adalah mantan parpol yang dibesarkan oleh Cak Anam sendiri yaitu DPW PKB Jatim. Ironisnya lagi PKB Jatim mengklaim bahwa tanah di Gayungsari Timur tersebut dan berdiri gedung Astranawa adalah milik dari PKB Jatim. "Tanah tersebut diberikan untuk kepentingan kantor DPW PKB Jatim sebagaimana surat persetujuan dengan nomor :024/VIII/YKP/SP/2000 tanggal 23 Agustus 2000. Isi surat itu penyerahan sebidang tanah blok MG.R seluas 3819 m2 dari ex officio Ketua Dewan Pembina Yayasan Kas Pembangunan Surabaya(YKP) (alm) Soenarto Soemaoprawiro kepada Direktur YKP, Sartono,"ungkap kuasa hukum DPW PKB Jatim, Otman Ralibi SH saat ditemui di Surabaya, Minggu,(17/7). Sebagai tindak lanjut surat tersebut, kata Otman Ralibi, Sartono menyerahkan kepada Ketua DPW PKB Jatim saat itu yaitu Choirul Anam." Dari sini permasalahannya, karena setelah tidak menjadi pengurus PKB hingga anggota PKB, sodara Choirul Anam tidak menyerahkannya ke pengurus DPW PKB hingga sekarang. Atas fakta itu kami ajukan gugatan dan rencananya selasa tanggal 19 Agustus mendatang putusannyta,"jelasnya. Otman Ralibi yakin upaya hukum yang dilakukannya akan dimenangkan oleh hakim PN Surabaya mengingat semua bukti-bukti yang menguatkan hak PKB sebagai pemilik gedung Astranawa sudah diajukan di sidang pengadilan."Kami selaku penggugat tentunya optimis menang karena dalilnya kuat,"jelasnya. Soal kekalahan pihaknya dalam gugatan tahun 2007 lalu, Otman Ralibi mengatakan bahwa pada tahun 2007 lalu gugatan yang diajukan pihaknya tidak diterima oleh majelis hakim."Gugatan tak ditolak hanya tidak diterima. Kalau gugatan ditolak tentunya kami tak bisa melakukan gugatan baru. Namun kalau tidak diterima setelah ada novum(bukti baru) bisa diajukan kembali gugatan,"pungkasnya. (Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru