Antisipasi Masalah Hukum, PT JGU Gandeng Kejati Jatim

Baca Juga : PT JGU Terapkan Lumbung Pangan Stabilkan Harga Beras di Jatim

Portaltiga.com - PT Jatim Graha Utama (JGU) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di hotel kawasan Frontage Road A Yani, Selasa (25/2/2020). Penandatanganan ini dilakukan demi mensukseskan program Gubernur Jatim dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019. Hal ini disampaikan Direktur Utama PT JGU Mirza Muttaqien disela acara. "Ujung dari pendampingan ini adalah guna mensukseskan program dari Bu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, khususnya adalah Perpres 80/2019," katanya. Kerjasama ini, kata Mirza, akan memberikan semangat baru bagi PT JGU dalam menjalankan organisasi Perseroda sebagai sebuah Badan Usaha Milik Daerah Pemprov Jatim. "Nah, dalam segala aktivitasnya tentu tidak lepas dari beberapa langkah dan upaya hukum serta beberapa tindakan hukum lainnya," terangnya. Dengan didampingin oleh Kejati Jatim, lanjut dia, mulai dari proses pertimbangan hukum, maupun pendapat hukum akan membuat lebih yakin dalam melangkah. "Ini tentunya agar langkah kita tidak merupakan sebuah perbuatan yang melawan hukum maupun melanggar hukum," papar Mirza. Apakah ada banyak masalah yang dialami JGU menggandeng Kejati Jatim, dikatakan Mirza, bukan adanya masalah, melainkan upaya preventif. "Kita ingin di dalam setiap langkah nantinya, mulai dari perumusan, perencanaan dan tindakan itu adalah yang tidak melawan dan melanggar hukum. Sehingga proses maupun hasil akhirnya adalah sesuatu yang betul-betul transparan dan akuntabel," terangnya. Diakui Mirza, kerjasama dengan Kejati Jatim baru kali pertama dilakukan. Hal ini dikarenakan pada saat itu belum paham betul bahwa Kejati Jatim itu boleh dan dapat mendampingi mulai dari proses perencanaan. "Dulu kita fikir hanya prosenya kalau terjadi masalah saja, ternyata tidak. Dan wawasan yang diberikan kepada kami pembekalan ini memberikan insert yang luar biasa. Proses dari awal itu kami akan sangat membutuhkan pendampingan dari Kejati Jatim," pungkasnya. Pada kesempatan sama, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim, Kuntadi, SH mengatakan, MoU dengan PT JGU ini dalam rangka pelayanan kejaksaan di bidang perdata. Fungsi jaksa disini sebagai pengacara negara untuk mengawal, memastikan dan menjelaskan bahwa langkah-langkah hukum kedepan akan lebih sesuai dengan aturan. "Jadi tidak ada keragu-raguan apakah risiko bisni atau apakah itu sudah masuk ranah pidana. Ini yang area abu-abu oleh beberapa pihak BUMN dan BUMD ragu-ragu. Kami melakukan kegiatan ini sudah masuk ranah korupsi atau masuk kategori risiko bisnis. Sementara sisi lain risiko bisnis itu antara keuntungan dengan kerugian itu kan satu mata uang. Nah, kehadiran kami untuk memastikan langkah-langkahnya tepat," tandasnya. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru