Anak Rentan Harus Terlindungi di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga : Unicef Serukan Kesadaran Global Hak Anak

Portaltiga.com - Anak rentan menjadi salah satu sektor yang harus bisa dilindungi selama pandemi Covid-19. Mereka berpotensi menjadi korban kekerasan serta perundungan di ruang-ruang digital. Child Protection Specialist Unicef Pulau Jawa Naning Julianingsih menuturkan, ada banyak efek domino yang terjadi selama masa pandemi Covid-19 pada anak-anak. Pasalnya, kebiasaan baru yang terjadi saat ini harus dijalani. Mulai dari belajar secara daring serta kebiasaan untuk bermain ponsel yang lebih lama. Bahkan di lingkungan paling aman saja yakni keluarga, mereka tetap bisa terancam. Ada beberapa kasus yang bermunculan, seperti perundungan anak di Solo maupun di beberapa kota lainnya di Indonesia, kata Naning ketika Webinar Anak Terlindungi, Indonesia Maju bersama Majelis Kesejahteraan Sosial PW Aisyiyah Jatim, Sabtu (15/8/2020). Ia melanjutkan, selama pandemi ini tren kekerasan anak, kesahatan seksual, eksploitasi, pornografi dan perundungan di ruang-ruang digital masih berpotensi terjadi. Semua itu juga tak lepas dari durasi anak yang lebih banyak memakai ponsel dalam keseharian. Jadi butuh banyak layanan psikologi, bantuan hukum, layanan medis, rehabilitasi sosial, sampai pengasuhan penganti untuk bisa mengawal anak selama masa pandemi ini, ucapnya. BACA JUGA: Unicef: Melindungi Anak Adalah Kerja Kolektif Tentu, katanya, semua itu tak dilakukan sendirian. Ada banyak kolaborasi yang bisa dilakukan berbagai pihak untuk bisa mewujudkan rasa aman bagi anak selama pandemi. Belum lagi anak-anak juga harus menerima kenyataan menyaksikan kondisi ekonomi keluarga yang terpuruk, menyaksikan kedua orang tuanya bertengkar serta kondisi sulit lainnya. Kesehatan mental anak juga harus bisa dijaga, jelasnya. Naning menambahkan, dalam situasi pandemi saat ini Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) bisa menjadi salah satu solusinya untuk bisa diterapkan di tiap kabupaten/kota. PKSAI nantinya secara terpadu bisa memberikan layanan sekunder dan layanan tersier pada anak dengan kedisabilitasan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang memerlukan perlindungan khusus, anak terlantar, serta anak-anak rentan lainya. Semua pihak harus bisa melakukan upaya pencegahan dan pengurangan risiko yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial anak, jelasnya. Selanjutnya, katanya, di tiap kabupaten/kota bisa melaksanakan pelayanan pengaduan serta rujukan yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial anak. Termasuk juga melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial anak. Ada juga pelaksanaan advokasi yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial anak yang didukung sistem data dan informasi yang berkaitan dengan masalah anak, ungkapnya. BACA JUGA: Unicef dan PLN Tegaskan Anak Berkebutuhan Khusus adalah Masa Depan Dosen Kesejahteraan Sosial (Kesos) FISIP Universitas Muhammadiyah Malang Zaenal Abidin mengatakan, dalam menangani kasus anak memang tidak bisa dilakukan sendirian. Sebab, pelaksanaanya akan efektif ketika dilakukan secara kolektif. Terkadang banyak yang ditangani sendiri, ujung-ujungnya nanti akan kehabisan energi dalam menangani kasus yang melibatkan anak, ucapnya. Makanya, lanjutnya, manajemen kasus menjadi kunci bagi semua pihak untuk bisa berjejaring dalam penanganan kasus anak.Makanya di tengah pandemi ini butuh peran orang tua untuk mengawal anaknya lebih banyak, katanya. (yon/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru