Adukan Eksekusi Tanah Sepihak Oleh Pelindo, Warga Perak Tagih Janji Dewan

Portaltiga.com-Warga Tanjung Perak Surabaya yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Pemilik Bangunan di Perak (FPW-P) Surabaya, kembali mendatangi Komisi A DPRD Surabaya, Senin (21/11/16) untuk menagih janji kepada anggota dewan terkait penyelesaian eksekusi sepihak terhadap rumah rumah tinggal milik Santoso (alm) di Jl Perak Timur no 300 Surabaya, dengan alasan tidak pernah lagi membayar uang sewa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) selama lebih dari 10 tahun. Wakil ketua FPW-P Moch Anwar, SH.,Msi mengatakan, kedatangannya ke Komisi A DPRD Surabaya bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduannya beberapa hari yang lalu, karena kondisinya sangat emergency. Saat ini kami harus kejar-kejaran dengan surat peringatan dari pihak Pelindo yang telah kembali mengeluarkan surat peringatan untuk tindakan eksekusi terhadap beberapa tempat pemukiman warga kami, oleh karenanya kami minta keadilan ke dewan yang merupakan wakil rakyat, ujarnya, kepada wartawan di gedung dewan, Senin (21/11/16) Ia menambahkan, perwakilan warga Tanjung perak Surabaya ini diterima oleh sejumlah anggota Komisi A DPRD Surabaya seperti Adi Sutawijono, Pertiwi Ayu Khrisna, Naniek dan Elok Cahyani, Siti Maryam dan Ghofar Ismail. ucap pria yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua RW VIII Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, Senin (21/11/2016) Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono menyatakan jika pihaknya akan segera mempelajari kasus yang disampaikan warga Tanjung Perak Surabaya, dan akan segera menindaklanjuti dengan hearing, namun masih harus disusun agendanya. Kami akan segera mempelajari pengaduan warga Tanjung Perak, kemudian mencarikan jadwal untuk di hearingkan karena kami masih disibukkan dengan agenda pembahasan APBD dan lain-lain, dan kemungkinan kami juga akan melakukan sidak ke lokasi, tegasnya. Untuk diketahui, warga yang saat ini menempati lahan di kawasan pelabuhan tanjung perak Surabaya untuk tempat tinggalnya memang sudah tidak lagi bersedia membayar uang sewa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang di klim Pelindo III, tepatnya sejak tahun 1998 hingga sekarang. Alasannya, warga telah mengetahui jika ternyata Pelindo tidak mempunyai kewenangan atas lahan, apalagi untuk menarik hak sewa kepada warga. Yang dasar hukumnya adalah sebagai berikut, UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menerangkan bahwa Pelindo tidak berhak sepenuhnya atas lahan tersebut, karena hanya sebagai operato, 2. PP no 61 tahun 2009 tentang kepelabuhan, yang menerangkan bahwa penggunaan wilayah daratan dan perairan sebagai lokasi pelabuhan ditentukan oleh Menteri sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional. (Trish)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru