33 Motor Bekas Kecelakaan Nunggu Diambil Pemiliknya

Portaltiga.com, SURABAYA - Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya meminta kepada masyarakat untuk datang dan mengidentifikasi sebanyak 33 barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua, yang terlibat dalam kasus kecelakaan pada tahun 2011-2015. Kasus hukum yang melibatkan kendaraan tersebut telah selesai, sehingga diharapkan masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut, untuk segera mengambil dan membawanya pulang. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Ade Wira Negara Siregar menjelaskan, puluhan kendaraan tersebut masih terparkir di halaman gedung parkir Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya di Jl. Dukuh Kupang, Surabaya. "Karena memang kami terus terang kerepotan untuk tempat dan perawatannya. Sebagaimana kita lihat tadi bahwa itu kena panas, dijemur pagi, siang, sore, kondisinya juga sudah tidak bisa digunakan lagi," jelasnya, Rabu (27/7/2016). Tidak ada persyaratan khusus yang dikenakan kepada masyarakat untuk bisa membawa pulang barang bukti tersebut, hanya dokumen kendaraan maupun bukti kepemilikan kendaraan harus ditunjukkan kepada petugas. "Tidak ada persyaratan, pastikan dokumen kendaraan dibawa, nanti akan kami cocokkan dengan data yang ada di kami. Kalau memang pasti tidak ada permasalahan, ya bisa dibawa pulang, bisa dibawa kembali kerumah, kalau tidak ada dokumennya ya tetap tidak kita serahkan," tambahnya. AKBP Ade Wira menambahkan, jika beberapa kendaraan tersebut terindikasi sengaja ditinggalkan pemiliknya lantaran menjadi salah satu bukti aksi kejahatan. Sampai saat ini petugas belum mengetahui akan diapakan kendaraan tersebut, jika tidak diambil oleh pemiliknya. "Kami beri waktu mungkin sebulan untuk pengurusan. Kalau tidak ya kita tunggu lagi aja," tuturnya.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru