Umum

Pungli Prona, Lurah Tanah Kali Kedinding Ditahan Kejari

  Portaltiga.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan dua tersangka pungutan liar (pungli) prona pengurusan sertifikat di wilayah Tanah Kali Kedinding Surabaya. Kedua tersangka itu yakni Mudjianto. Kepala Kantor Kelurahan Tanah Kali Kedinding dan Soewanto, Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Kelurahan Tanah Kali Kedinding. Mereka ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari Penyidik Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Sebelumnya tidak ditahan, dan sekarang kami tahan,"ujar Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nurie Rabu (4/5/2017). Diterangkan Ardani, kedua tersangka tersebut melakukan pungli pengajuan permohonan sertifikat melaui progam  prona di BPN Surabaya. Para tersangka memungut biaya ke warga secara bervariatif. "Semestinya gratis, tapi warga malah dipungut biaya sampai Rp 7 juta,"sambungnya Dalam menjalankan aksi pungli itu, kedua tersangka membuka Koprasi Serba Usaha (KSU) Citra Jatim dibawah naungan BKM Kelurahan Tanah Kali Kedinding. "Pemohonnya diatas 100 orang,"kata Lingga. Penahanan kedua tersangka membutuhkan waktu yang cukup panjang. Butuh waktu lima jam untuk menjebloskan kedua tersangka  itu ke Rutan Medaeng. Kedua tersangka tiba di Kejari Tanjung Perak sekira pukul 12.15 WIB dan baru dimasukkan ke mobil tahanan sekitar pukul 17.25 WIB untuk dibawa di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo Dikatakan Lingga, Awalnya penahanan tersangka Soewandono cukup alot, karena saat akan ditahan, pria renta ini mengaku sakit. Namun alibi sakit akhirnya terjawab, setelah jaksa maupun penyidik membawa tersangka Ke klinik Polrestabes Surabaya. "Hasil pemeriksaannya sehat,"terang Lingga. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Trish)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait